Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Judi Online
Tim Reskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 5 Karyawan dan 9 Pemain Judi Online
2017-01-21 09:05:12

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusef Gunawan (kedua kiri) saat jumpa pers terkait penangkapan agen dan pemain judi online SBOBET di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pengelola Warnet karena diduga menyalahgunakan usahanya untuk dijadikan agen judi online SBOBET di Jakarta Pusat.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusef Gunawan mengatakan, modus operandi dari kelompok ini adalah menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi. Permainan judi yang dimainkan adalah poker, bola, bakarat, koprok itu tersedia dalam wibsite SBOBET.

"Lima karyawan dan sembilan pemain judi online ditangkap," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1).

Lebih lanjut Yusef menjelaskan cara beroperasi komplotan ini, pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuatkan akun judi kemudian melakukan pengisian deposit ke akun tersebut senilai uang tunai yang diserahkan oleh pemain judi online.

Diketahui, warnet tersebut dimiliki berinisial A yang kini menjadi buronan Polisi. Untuk mengelola warnet ini, A mengerahkan anak buahnya.

Selain itu, ada berinisial TNS (56) yang bertugas sebagai manajer yang menjalankan bisnis judi dan membayar gaji karyawan. Ada pula TK (53) yang bertugas sebagai penjaga pintu dan keamanan, IW (17) dan LA (15) bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT (41) bertugas sebagai penjaga billing internet atau kasir atas penggunaan komputer untuk internet atau judi online.

Mereka beroperasi di rumah A, yang terdiri dari tiga lantai. Adapun lantai 1 dan 2 digunakan oleh pelaku sebagai warnet dan lantai yang ketiga digunakan sebagai tempat istirahat.

Menurut Yusef dalam menyembunyikan aktivitas terlarang ini, pemilik rumah memasang tiga pintu untuk mengakses warnet.

Saat penggerebekan barang bukti yang diamankan 26 unit komputer, router, modem, printer, server, kalkulator, buku rekap, ATM dan uang tunai Rp 3.300.000.

"Jika dilihat dari jumlah komputer yang dimiliki dan data histori yang berada pada alat yang digunakan oleh pelaku untuk menyediakan permainan judi, omzet kelompok pelaku judi online ini diperkirakan Rp 30 sampai 60 juta per hari," ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau pasal 303 KUHP tentang Perjudian.(bh/as)


 
Berita Terkait Judi Online
 
Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
 
Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
 
Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
 
Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
 
Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]