Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Tim Reserse Polres Samarinda Bekuk 2 Pengedar Narkoba
Sunday 28 Oct 2012 00:07:06

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Di hari lebaran Idul Qurban 1433 Hijriah bukannya bersuka ria dengan keluarga dan sanak famili untuk saling mengunjungi dan saling memaafkan satu dengan lainnya, A.W. alias Joko, lelaki berusia 45 tahun warga Samarinda Ulu malah mengedarkan barang haram. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini, usai menjalankan Ibadah Sholat Idul Adha 1433 Hijriah Jumat (26/10) sore sekitar pujil 15.30 Wita, dibekuk tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Samarinda menangkap pelaku diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung kepada beritaHUKUM.com mengatakan bahwa, berdasarkan informasi warga, usai sholat Idul Adha 1433 Hijriah, Jumat (26/10) sekitar pukul 14.30 Wita bertempat jalan Suryanata Kelurahan Air Utih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda jajaran Reskoba menangkap Joko, “Saat ditangkap, sebelumnya kami melakukan penggeledahan, di tangan Joko ditemukan sabu-sabu seberat 4,47 Gram, berikut dua buah sendok penakar, dua bandel plastik klip, satu buah hp nokia tipe N 1280 turut diamankan bersama tersangka,” kata Veby.

Kompol Veby memaparkan bahwa selain menangkap Joko warga jalan Suryamata Gg. Misna, pada hari Rabu kemarin (24/10), sekitar pukul 19.30 Wita tim reserse juga berhasil membekuk Aw (30) warga Sungai Kinjang. Setelah mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 5,42 gram, 2 buah hp dan uang tunai Rp 300.000. “Dalam pemeriksaan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 KUHP junto Pasal 127 KUHP Undang-undang Nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Veby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]