Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Tuding Iklan Jokowi-JK Di 'Pikiran Rakyat' Kampanye Hitam
Thursday 03 Jul 2014 14:47:14

Iklan Jokowi-JK yang diduga sebagai Kampanye Hitam do Koran PR.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Jawa Barat melaporkan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla ke Badan Pengawas Pemilu Jabar terkait tuduhan kampanye hitam yang ditayangkan di Harian Umum Pikiran Rakyat.

Laporan tersebut dilakukan Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Jabar dengan mendatangi kantor Bawaslu Jabar, di Bandung, Rabu (2/7).

Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Jabar Ferry Juliantono menuturkan, pihaknya keberatan dengan iklan Jokowi-JK yang tayang pada 1 Juli 2014 itu karena berisi fitnah pada Capres nomor 1.

"Iklan di Harian Umum Pikiran Rakyat ini jelas merupakan kampanye hitam dan fitnah," katanya.

Pihaknya membeberkan fitnah pertama dalam iklan tersebut berisikan tuduhan kepada kubu Prabowo-Hatta yang dinilai tidak merakyat.

"Sementara Jokowi dalam iklan itu disebut merakyat. Ukuran merakyat itu apa?" tanya Ferry.

Kampanye hitam kedua yang dimuat dalam iklan tersebut adalah tuduhan kepada partai koalisi pengusung Prabowo-Hatta yang dianggap memiliki masalah hukum. Sedangkan kubu Jokowi-JK dalam iklan tersebut diklaim bersih dan tidak bermasalah.

“Siapa yang bermasalah? Hukuman pidana tidak boleh mengikutkan kesalahan seseorang menjadi kesalahan organisasinya,” katanya.

Menurutnya di kubu Jokowi-JK juga ada figur-figur yang bermasalah, namun pihaknya tidak menggeneralisasikan Jokowi-JK tersangkut pula.

Pihaknya juga menilai kampanye hitam ketiga dalam iklan tersebut berupa tuduhan terhadap Prabowo-Hatta yang dianggap memiliki masa lalu kelam.

Menurutnya iklan serupa pun ditemukan di sejumlah provinsi lainnya, seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara. Pihaknya menduga, materi iklan yang sama akan disebarkan juga untuk ditayangkan di provinsi-provinsi lainnya.(Ajijah/bisnis/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]