Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Dorong DKPP Prioritaskan Kasus Pembukaan Kotak Suara
Monday 11 Aug 2014 16:57:15

Ilustrasi. Suasana sidang gugatan kecurangan Pilpres 2014 di MK, Senin (11/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Daerah (KPUD) membuka kotak suara hasil pemilihan presiden, merupakan pelanggaran kode etik.

Hal tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai upaya terstruktur oleh penyelenggara guna memenangkan pasangan calon presiden tertentu. Oleh karena itu, Mahendradatta meminta agar majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memprioritaskan kasus tersebut untuk dibahas dalam sidang kali ini.

"Kami melihat ini sebuah rencana terstruktur dari awal. Karena itu kami mohon Majelis dapat segera memberi keputusan. Selaku koordinator umum Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, kami harus ajukan pembahasan kotak suara sebelum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya di hadapan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Mahendradatta, KPU diduga melanggar kode etik atas perintah pembukaan kotak suara, karena MK baru memberi izin pada Jumat (8/8) lalu. Sementara pembukaan kotak suara telah dilakukan sejumlah KPUD atas surat edaran KPU tertanggal 25 Juli."Surat edaran yang dikeluarkan KPU tak ada gantungan hukumnya. Implementasinya di lapangan juga membuat karut marut. Yang kami sampaikan disertai bukti-bukti," katanya.

Mahendradatta kemudian memberi contoh sebagaimana temuan di daerah Jakarta. Kotak suara tidak hanya dibuka, difotokopi dan kemudian digembok kembali. Namun juga kotak suara dibawa pergi. "Yang lebih lucu di KPU Lahat (Sumatera Selatan), semua diangkut (surat suaranya). Kotak suara yang kosong kita foto," katanya.

Tim Prabowo-Hatta menilai kasus ini cukup penting dan bahkan sangat berbahaya jika dibiarkan, karena hasil dari perintah KPU terkait pembukaan kotak suara, dibawa ke MK. "Prof. Jimly sedikit banyak memiliki pengalaman tatacara persidangan di MK. Bahwa dalam berperkara bukti yang diajukan haruslah merupakan bukti yang diperoleh secara sah. Bukan yang diperoleh dengan cara ilegal," katanya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]