Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Desak Komnas HAM Klarifikasi Pernyataan Novelius Pigai
Wednesday 20 Aug 2014 21:20:25

Ilustrasi. Massa aksi demo Tim Relawan Prabowo-Hatta di depan Gedung MK Jakarta, Rabu (20/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa hari terakhir marak pemberitaan mengenai kedatangan Novela Nawipa yang merupakan saksi tim Prabowo-Hatta dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komnas HAM. Novela datang atas undangan Natalius Pigai yang merupakan Komisioner Komnas HAM. Setelah kedatangan Novela tersebut muncul pernyataan Natalius yang dimuat di sejumlah media yang menyatakan Novela tidak mengalami ancaman dan intimidasi.

Setelah itu Novela melakukan klarifikasi dengan menyatakan bahwa kedatangannya ke Komnas HAM bukan untuk melapor, namun untuk silaturahmi dengan Natalius yang merupakan saudara sekampung. Namun ia heran karena saat tiba disana sudah ada pihak media yang hadir, ia juga merasa dijebak dengan kehadirannya di Komnas HAM.

Novela menyatakan dirinya tidak merasa ada tekanan ketika menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Sebelum bersaksi ia tidak merasa diintimidasi, namun setelah bersaksi di MK ia justru mendapatkan teror lewat SMS dan telepon, pagar rumahnya yang berada di Paniai, Papua, mengalami pengrusakan oleh orang tidak dikenal bahkan rumahnya diancam akan dibakar. Dengan kata lain, Novela membantah pernyataan Natalius tersebut.

Terkait dengan permasalahan ini, Anggota Tim Perjuangan Merah Putih Untuk Kebenaran dan Keadilan pendukung Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim mendorong Komnas HAM untuk segera melakukan klarifikasi terkait dengan pernyataan Natalius serta pemanggilan Novela ke Komnas HAM.

“Saya rasa lembaga negara seperti Komnas HAM perlu untuk segera melakukan klarifikasi terkait dengan pemanggilan Novela oleh salah satu komisionernya. Sangat disayangkan jika institusi seperti Komnas HAM yang diharapkan objektif justru malah melakukan intervensi kepada salah seorang saksi masih dibawah proses peradilan. Apalagi memberikan pernyataan ke media mengatas namakan Novela,” tutur Marwah, Rabu (20/8).

Marwah juga mengatakan Tim Hukum Prabowo-Hatta akan melakukan langkah hukum terkait dengan kejadian ini. “Kami tentunya tak akan tinggal diam, sebagai saksi Novela berhak untuk mendapatkan perlindungan agar terbebas dari intervensi pihak manapun.” tandasnya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]