Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Tim Prabowo - Hatta Ajukan Gugatan ke MK Agar Hasilkan Demokrasi Berkekuatan Hukum Tetap
Wednesday 06 Aug 2014 18:40:55

Ribuan Massa Tim Koalisi Merah Putih Pasangan Prabowo-Hatta di depan gedung MK untuk Mengawal Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2014, Jakarta Rabu (6/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (6/8), telah dilaksanakan sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini merupakan sidang pendahuluan untuk peninjauan dan perbaikan berkas-berkas yang gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo – Hatta.

Sidang perdana tersebut dihadiri secara langsung oleh Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Dalam sidang hari pertama tersebut MK memutuskan untuk waktu 1 x 24 jam kepada kubu Prabowo-Hatta untuk memperbaiki gugatannya. MK juga mempersilakan pihak pemohon dan termohon menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

Anggota Anggota Tim Perjuangan Merah Putih Untuk Kebenaran dan Keadilan pendukung pasangan Prabowo – Hatta, Ahmad Muzani mengatakan bahwa tujuan utama dari pengajuan gugatan hasil Pilpres 2014 adalah diperolehnya sebuah keputusan yang berkekuatan hukum yang tepat. “Pengajuan gugatan hasil Pilpres yang diajukan ke MK oleh Tim Prabowo-Hatta merupakan sebuah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Adanya pengajuan sengketa hasil Pilpres ini bukan bertujuan untuk memenangkan salah satu pihak . Seperti yang pernah ditegaskan oleh Bapak Prabowo Subianto bahwa kami siap menang dan siap kalah jika pelaksanaan Pemilu sebagai proses demokrasi berjalan dengan adil, bukan dengan proses demokrasi yang dicurangi. Oleh karena itu, tujuan utama dari gugatan hasil Pilpres ini adalah untuk mewujudkan proses demokrasi di Indonesia yang lebih matang. Tentunya jika hal ini bisa diwujudkan dengan baik yang diuntungkan bukan hanya satu atau dua pihak, namun akan menguntungkan seluruh rakyat Indonesia.” tutup Muzani.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]