Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Samarinda
Tim Penyidik Kejari Samarinda Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Atas Kasus Genset
Monday 08 Oct 2012 01:00:53

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Arif. SH. MM (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Intel Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menaikkan ke tingkat penyidikan terhadap kasus genset tahun 2009 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Samarinda setelah enam bulan lamanya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Arif, SH. MM di ruang kerjanya Jumat (5/10) kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan genset tahun 2009 pada beberapa puskesmas di Samarinda oleh Dinas Kesehatan Samarinda baru saja kita naikkan ke tingkat penyelidikan menjadi penyidikan, "rencananya dalam waktu dekat ini, Tim Pidsus akan memulai penyidikan, tim juga akan mengagendakan untuk pemeriksaan para saksi", ujar Arif.

"Kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan karena pihak Kejaksaan telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, yang harus di pertanggung jawabkan oleh pihak terkait, karena yakin dengan bukti awal adanya indikasi penyimpangan dan tindakan yang merugikan keuangan negara," jelas Arif.

Kasus pengadaan genset yang diselidiki oleh pihak Kejaksaan sejak bulan Mei 2012 yang lalu terhadap informasi laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa adanya indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan 10 buah genset, yang salah satunya pada Dinas Kesehatan Kota senilai Rp 200 juta, yang berasal dari anggaran APBN.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]