Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Tim Penyelamat Masih Cari Korban Kapal Pesiar
Tuesday 17 Jan 2012 20:27:55

Tim penyelamat masih berupaya mencari 29 korban yang diduga terperangkap di dalam kapal (Foto: Reuters Photo)
ROMA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyelamat bekerja sepanjang malam guna mencari 29 orang yang masih dinyatakan hilang pasca kandasnya kapal pesiar mewah Costa Concordia. Kepala tim penyelamat setempat, Marco Brusco menyatakan bahwa kecil harapan untuk menemukan korban selamat dalam peristiwa yang terjadi di pantai barat Italia pada Jumat (13/1) malam lalu.

Sejumlah orang yang hilang diperkirakan adalah empat orang awak kapal, termasuk penumpang dari AS, Jerman, Prancis dan Italia. Sejauh ini enam orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Tim penyelam khusus diturunkan untuk membantu misi penyelamatan, tetapi mereka tertahan oleh cuaca buruk, yang menyebabkan kapal berubah posisi di dalam air.

Rodolfo Raiteri, kepala tim penyelam menggambarkan kondisi di dalam kapal ibarat sebuah malapetaka. "Ini sangat sulit. Koridor kapal sangat kacau dan sulit bagi penyelam untuk menembusnya,'' kata dia.

Sementara itu, kementerian Lingkungan Italia menyatakan akan mengumumkan keadaan waspada akibat insiden tersebut, dan menyiapkan anggaran untuk membantu mencegah timbulnya bencana lingkungan. Ada bocoran cairan dari kapal, tetapi tidak jelas apakah cairan tersebut merupakan bahan bakar.

Sedangkan Kapten kapal pesiar ‘Titanic ala Italia’, Francesco Schettino telah ditahan atas tuduhan dugaan pembunuhan dan seorang hakim akan memutuskan, apakah pria berusia 52 tahun tersebut masih akan terus ditahan atau tidak.

Jaksa juga mengklaim bahwa kapten kapal bertanggung jawab atas bencana tersebut. "Kapten dalam posisi yang sangat sulit karena kami cukup yakin bahwa dia meninggalkan kapal ketika banyak penumpang masih menunggu untuk dievakuasi,'' kata jaksa Francesco Verusio.

Sebuah transkrip pembicaraan antara kapten dan penjaga pantai yang bocor di media Italia - yang diambil dari rekaman kotak hitam kapal - membenarkan klaim bahwa kapten meninggalkan kapal sebelum semua penumpang diselamatkan.

Kapten Schettino sendiri membantahnya dan mengatakan bahwa dia dan awak kapal merupakan orang terakhir yang meninggalkan kapal. Pengacaranya, Bruno Leporatti, menyatakan bahwa kliennya melakukan sebuah manuver berbahaya yang justru menyelamatkan banyak jiwa

Sebelumnya, pemilik Costa Concordia, Costa Cruises, menyatakan bahwa Kapten Schettino menabrak batu, karena dia dengan sengaja menyetir kapal mengarah ke Pulau Giglo. Kapal pesiar yang membawa 4.200 penumpang dan awak, kandas ketika sebelumnya menabrak batu karang.

Beberapa orang terpaksa berenang menuju daratan, karena posisi kapal yang miring tidak memungkinkan untuk meluncurkan sekoci penyelamat. Sebanyak enam penumpang ditemukan tewas dan 29 lainnya dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]