Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lion Air
Tim Penyelam Polri Ikut Mencari Puing dan Korban Pesawat Lion Air JT-610
2018-11-02 21:05:26

Tampak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat di Kapal Parikesit 7009 milik Ditpolair Polri, di perairan Karawang, Jawa Barat pada, Jumat (2/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyelam Polri ikut membantu mencari barang korban penumpang pesawat Lion Air JT-610 serta puing-puing pesawat di perairan Karawang, Jawa Barat. Hasilnya, penyelam mendapatkan serpihan kursi dan sabuk pengaman yang diduga milik pesawat Lion Air JT-610.

"Tim penyelam melakukan sweeping di dalam laut menemukan barang-barang yang diduga badan dari pesawat JT-610, ada jok atau seat tempat duduk, kemudian ada seatbelt," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Kapal Parikesit 7009 milik Ditpolair Polri, Jumat (2/11/2018).

Agung menyebutkan dalam kegiatan penyelaman ini, ada sekitar 18 penyelam yang diturunkan. Para penyelam ini berhenti melakukan pencarian setelah pukul 17.00 WIB. Hal ini dikarenakan jarak pandang yang sudah tidak bisa dijangkau lagi.

"Ada 18 penyelam yang bergantian dan terus melaporkan kepada Basarnas, apabila ada temuan-temuan baik itu barang-barang yang diduga adalah bagian dari serpihan Lion Air," ucapnya.

Selanjutnya, barang-barang yang sudah dinaikan ke permukaan laut, nantinya akan diserahkan kepada pihak Badan SAR Nasional (Basarnas) di posko Tanjung Priok. "Temuan puing-puing ini, kita akan serahkan kepada Basarnas untuk dikumpulkan menjadi satu di posko Tanjung Priok," bebernya.

Kemudian, Ibrahim S salah satu tim penyelam dari Gegana menyampaikan setiap kali menyelam mereka diberi waktu selama 15 menit.

"Sesuai dengan kemampuan tabung, kita diberi waktu 15 menit menyelam. Kemudian setelah 15 menit, kita naik ke permukaan," ujarnya.

"Di dalam laut ada kendala dengan derasnya arus laut di bawah," tutupnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]