Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hoax
Tim Pengacara Eggi Sudjana Minta Polisi Tangkap Farhat Abbas
2018-10-10 08:49:12

Tim Pengacara Eggi Sudjana saat memberikan keterangan terkait pelaporan Farhat Abbas di Bareskrim Polri.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokat Eggi Sudjana meminta Polisi untuk segera menangkap Farhat Abbas yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik serta pengaduan palsu terkait kabar bohong (hoax) Ratna Sarumpaet.

Permintaan itu disampaikan tim advokat Eggi Sudjana usai melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/10).

"Alhamdulillah kami diterima dengan baik setelah perjuangan yang panjang, untuk itu kami mengharapkan Farhat Abbas ditangkap," tegas tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti yang didampingi rekannya Pitra Romadoni Nasution.

Sebelumnya, Farhat Abbas sebagai pengacara serta sebagai Relawan pendukung Capres Cawapres No Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin telah melaporkan 17 orang tim Capres Cawapres No Urut 02, termasuk Eggi Sudjana, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan kabar bohong (hoax) terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet. Menurut tim advokat Eggi Sudjana, pelaporan terhadap kliennya diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220, 310, 311 dan 317.

Elida mengingatkan agar Farhat Abbas mempertanggung jawabkan perkataannya sehingga menimbulkan kekacauan, keonaran, dan mengadu domba.

"Kami ingin Farhat Abbas ditangkap, dia selaku pengacara seharusnya tau etika bahasa yang disampaikan itu maknanya sangat dalam," ujarnya.

Sebelum melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, dari informasi yang dihimpun pewarta, Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya melaporkan dua oknum Polisi yang menolak laporannya ke Divisi Propam Polri Selasa siang.

"Sudah jelas bahwasanya ada unsur pidana di sini, makanya karena klien kami dilaporkan kita harus melakukan tindakan hukum agar namanya tidak tercemar. Dan nama baiknya tidak rusak," lugasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]