Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Polda Metro Jaya
Tim Pemburu Covid-19 Siap Tindak Tegas Pelanggar Prokes di Wilayah Hukum Polda Metro
2020-12-04 19:54:09

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama para unsur pimpinan TNI dan wilayah Provinsi DKI Jakarta saat memberikan keterangan.(Foto: BH /amp
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Covid-19 terus bertambah di seluruh Indonesia. Termasuk di Ibu Kota DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berkomitmen kuat untuk membuat Jakarta sehat dan keluar dari zona merah.

Untuk itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung menjadi inisiator untuk membentuk Tim Pemburu Covid-19 bekerjasama dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta serta institusi terkait di Jakarta.

Disampaikan Jenderal Bintang Dua ini, Tim Hunter pemburu Covid-19 ini memiliki tugas 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment serta penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dengan semangat yang sama Tim Hunter Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan dan juga melakukan testing, tracing dan treatment kepada masyarakat luas. Kita bergerak bersama-sama untuk menciptakan Jakarta Sehat dan Jakarta Aman," ajak Irjen Pol Fadil Imran, di Lapangan Promoter, Mapolda Jaya, Jum'at (4/12).

Tim pemburu protokol kesehatan Covid-19 ini terdiri dari 17 tim Polda Metro dan Polres Metro. Jajaran ini merupakan gabungan antara Polri, TNI dan Satpol PP yang nantinya akan dilengkapi dengan kendaraan dan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas.

Tim ini juga akan melakukan rapid test dan tes swab sampai penyemprotan disinfektan serta melakukan pembubaran kerumunan massa di setiap titik yang ada.

"Tim (Pemburu Covid-19) ini akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku pelanggar protokol kesehatan. Harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh lagi ada pelanggaran," jelas Fadil Imran.

Tidak itu saja, mantan Kapolda Jawa Timur ini juga meminta kepada Tim Hunter untuk langsung memberi sanksi kepada para pelanggar dengan melakukan sidang di tempat. Hal ini untuk menegakkan protokol kesehatan demi Jakarta Sehat dan bebas dari Covid-19.

"Ayo kita buat Jakarta menjadi zona oranye, lalu zona kuning dan selanjutnya menjadi zona hijau. Jakarta sehat dan Jakarta aman," tandas Fadil.

Tim ini juga bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait protokol kesehatan Covid-19. Kolaborasi bersama antar institusi ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jika menemukan pelanggaran protokol Kesehatan, bisa menghubungi hotline Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya di no WA 0812-1212-8891, Instagram @Timpemburucovid19, twitter Timpemburucovid19 dan FB Tim Pemburu Covid-19.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]