Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kesehatan
Tim Kuasa Hukum Dokter Hadi Susanto Melaporkan Ketua Komisi Medik RS Grha Kedoya
2018-08-05 16:08:06

Tim pengacara Dokter Hadi Susanto Law Office Niru Anita Sinaga, Pandapotan Sinambela, Saminoto, Richard Sitohang dan Tahjul Fikar Mulia mendatangi SPKT Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim pengacara Dokter Hadi Susanto Law Office Niru Anita Sinaga, Pandapotan Sinambela, Saminoto, Richard Sitohang dan Tahjul Fikar Mulia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, terkait isi surat dokter VE sebagai ketua komisi medik RS Grha Kedoya. Laporan tim kuasa hukum Dokter Hadi Susanto tercatat No LP 4113/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 Agustus 2018.

Menurut Anita, Dokter Hadi Susanto sebelum melakukan operasi terhadap pasien S melakukan pemeriksaan USG yang disimpulkan terdapat tumor kistik besar, sehingga diperlukan penanganan medis berupa operasi di Rumah Sakit Grha Kedoya, pada 2015.

"Tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien S, diklaim telah mendapat persetujuan pihak terkait atau informed consent (IC)," ujar Niru Anita di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/8) malam.

Hadi menambahkan, setelah menjelaskan resiko dan mendapat persetujuan IC dari pihak keluarga maka melakukan operasi.

"Setelah pihak keluarga menandatangani informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran, maka dilakukan operasi," kata Anita.

Kemudian, setelah hasil resmi pemeriksaan patologi anatomi (PA) keluar, Hadi menganjurkan pasien melakukan kemoterapi yang akan dirujuk kepada seorang dokter ahli onkologi di Jakarta. Pasien menyampaikan dirinya akan melanjutkan pengobatan ke Singapura. Lalu pasien meminta dokter Hadi membuatkan rujukan ke salah satu rumah sakit di Singapura.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan kakak pasien S selama di Singapura, bahwa dokter di Singapura telah melakukan konfirmasi pemeriksaan PA, disimpulkan S menderita kanker stadium III C, dan pasien telah menjalani kemoterapi di Singapura," bebernya.

Permasalahan muncul, atas isi surat pihak RS Grha Kedoya yang di tanda tangani oleh Komite Medik RS Grha Kedoya Dokter VE.

Berdasarkan surat nomor 002/KM/RSGK/VI/2016 Rapat Komite Medik tertanggal 02 Juni 2016 RS Grha Kedoya, perihal pasien S. Dokter Hadi Susanto atas nama Selly (No. Rekam Medis: 9000-12-04-62), kami mencoba memberikan kesimpulan berupa:

1. Diagnosis pasien adalah cystadenoma ovarium sinistra;
2. Pada pasien dilakukan tindakan kedokteran Cystectomy dengan tata cara laparatomy;
3. Tindakan kedokteran sebagaimana disebutkan dalam butir (2) di atas, telah mendapat persetujuan pasien yang bersangkutan;
4. Tindakan kedokteran di luar yang disebutkan dalam butir (2) di atas, yang dilakukan oleh S. Dokter Hadi Susanto adalah inisiatif yang bersangkutan sendiri berdasarkan keahlian/kompetensi, maupun pertimbangan prognosisnya;
5. Secara medis, apakah tindakanan kedokteran sebagian maupun seluruhnya yang dilakukan oleh S. Dokter Hadi Susanto dapat dibenarkan atau tidak, dibutuhkan keterangan saksi ahli yang mempunyai kewenangan di bidangnya, dan/atau keputusan MKDKI.

Atas tindakan yang dilakukan Dokter Hadi Susanto terhadap pasien S, dokter VE membuat surat yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pasien S harus dibutuhkan keterangan ahli dan yang mempunyai kewenangan di bidangnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]