Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
ILUNI UI
Tim Hukum ILUNI UI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Ketua BEM UI
2018-02-02 13:18:30

Ketua BEM UI, Zaadit Taqwa saat mengangkat kartu kuning atau memberikan kartu kuning.(Foto: Istimewa)
DEPOK, Berita HUKUM - Tindakan berani Ketua BEM UI, Zaadit Taqwa saat mengangkat seperti kartu kuning atau memberikan kartu kuning kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika acara Dies Natalies ke-68 Universitas Indonesia (UI) pada, Jumat (2/2) mendapatkan apresiasi dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).

Namun, sayangnya Zaadit Taqwa saat ini dikabarkan sedang diamankan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (atau Paspampres) dan direncanakan akan dikenakan sanksi akademik oleh pihak Universitas Indonesia.

Tim ILUNI UI Badan Hukum, Deddi Suhardadi mengatakan bahwa, tim hukum ILUNI UI siap melakukan pembelaan hukum terhadap Ketua BEM UI Zaadit Taqwa, jika diminta.

"Tindakan Hukum oleh Kampus dan Negara karena dasar politik adalah lemah, Zaadit Taqwa tak perlu takut, kami siap membela," kata Ketua tim hukum ILUNI UI tersebut, Jumat (2/2).

Sementara, Fuad Abdullah, SH MSi, selaku anggota tim Hukum ILUNI UI mengatakan, akan siap memberikan bantuan hukum kepada siapapun baik mahasiswa maupun alumni yang dikenakan sanki atas perjuangannya memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Kami siap didepan membela aktivis yang berjuang demi rakyat dan negara," kata Fuad Abdullah.

Fuad berpendapat tindakan yang dilakukan oleh Ketua BEM UI adalah tindakan yang sama sekali tidak melanggar aturan hukum dan aturan akademik. Itu upaya menakuti saja oleh oknum birokrat UI.

Fuad mengatakan, "Kami percaya perjuangan mahasiswa dan alumni dalam membela kepentingan rakyat akan abadi dan kami siap memberikan bantuan hukum kepada mereka," pungkasnya.

Lihat Video aksi Ketua BEM UI, Zaadit Taqwa saat mengangkat kartu kuning: .(bh/mnd)


 
Berita Terkait ILUNI UI
 
ILUNI UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka
 
Aktivis UI Mengutuk Polisi atas Kekerasan terhadap Aksi Mahasiswa HMI MPO
 
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Persidangan Kasus Pembubaran Badan Hukum ILUNI UI
 
Tim Hukum ILUNI UI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Ketua BEM UI
 
Pemerintah Mangkir Sidang ke 3, Hakim PTUN akan Surati Presiden Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]