Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perjudian
Tim Gabungan Mabes Polri Menangkap 86 Pelaku Perjudian di Gunung Sahari
2018-03-14 19:12:43

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers terkait penggerebekan perjudian di Gunung Sahari, Jakarta, Rabu (14/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menggerebek tempat penjudian di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3) lalu.

Dari ke 86 pelaku, polisi tetapkan 25 tersangka dengan jenis perjudian Judi Pai Kyu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ke 86 pelaku menyelenggarakan dua jenis perjudian yaitu judi Pai Kyu dan judi Koprok. Perjudian tersebut setiap hari dilakukan dari pukul 12.00 WIB sampai 04.00 WIB dengan pemain dari kalangan terbatas yaitu orang yang dikenal dan dipercayai.

"Para pelaku atau pengelola perjudian menyewa sebuah rumah dilingkungan warga yang sulit dijangkau petugas kepolisian," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).

Menurut Argo, tidak sembarang orang yang masuk ke lokasi perjudian itu. Harus melalu beberapa tahap.

"Para pemain bisa masuk ke lokasi perjudian melalui tiga pintu dan sebelum masuk ditanyakan dari mana dan bawaan siapa," kata Argo.

Dari dua jenis perjudian, judi Pai Kyu meraih omset dalam setiap periode penyelenggaraan perjudian berkisar 30 juta rupiah perhari.

Kemudian, polisi menyita beberapa barang bukti dari dua jenis perjudian yaitu judi Pai Kyu uang tunai sejumlah 113 juta rupiah, satu buat tatakan meja perjudian. Dan judi Koprok uang tunai 8,2 juta rupiah beserta beberapa alat perjudian.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf (t) UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bh/as)


 
Berita Terkait Perjudian
 
Tim Gabungan Mabes Polri Menangkap 86 Pelaku Perjudian di Gunung Sahari
 
5 Pria Dibekuk Saat Main Judi Koprok
 
Preman Berpistol Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Warung Kopi
 
Polisi Ciduk Bos Judi Mickey Mouse
 
Polres Klaten Bekuk Penjual Judi Capjikia Via SMS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]