Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Longsor
Tim Gabungan Hentikan Pencarian Korban Longsor
Sunday 21 Dec 2014 23:00:19

Kondisi lokasi Longsor Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.(Foto: twitter)
BANJARNEGARA, Berita HUKUM - Atas kesepakatan dengan warga sebelumnya, pada Minggu (21/12), pukul 12.00 WIB, pencarian korban tertimbun longsor di Dusun Jemblung, Kabupaten Banjarnegara dihentikan. Tim gabungan pada hari ini (21/12) menemukan 2 korban tewas yaitu seorang ibu dan anaknya.

Total jumlah korban 95 tewas dan 13 orang dinyatakan hilang. Pihak keluarga telah mengikhlaskan anggota keluarga yang belum ditemukan. Cuaca hujan, luas dan tebalnya timbunan longsor, dan ancaman longsor susulan menyebabkan pihak keluarga korban menyetujui penghentian pencarian korban.

Selanjutnya fokus utama pemerintah adalah penanganan pengungsi dan relokasi. Saat ini data menyebutkan 2.038 jiwa pengungsi di 4 kecamatan di Kabupaten Banjarnegara, yaitu di Kecamatan Karangkobar (1.255 jiwa), Kecamatan Punggelan (613 jiwa), Kecamatan Banjarmangu (50 jiwa), dan Kecamatan Wanayasa (120 jiwa).

Pengungsi di Kecamatan Karangkobar tersebar di 15 titik. Permakanan dan logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar pengungsi mencukupi.

Sementara, Pascabencana tanah longsor di Dusun Jemblung, Kabupaten Banjarnegara, pemerintah mengupayakan percepatan relokasi. Berdasarkan data terbaru, 35 KK akan direlokasi ke Desa Ambal, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara. Angka tersebut merupakan data terbaru dari data sebelumnya yang menyebutkan jumlah 22 KK. Pendataan terbaru dilakukan bersama ahli waris dan Ketua RT di Dusun Jemblung. Rincian ke-35 KK tersebut adalah 32 KK yang tertimbun longsor dan 3 KK yang rumahnya rusak berat.

Saat ini tersedia lahan 1.000 ha di Desa Ambal. Selama perpanjangan status tanggap darurat yang berlangsung hingga 22 Desember 2014, pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat merencanakan secara matang relokasi penduduk. Relokasi bagi warga terdampak akan diprioritaskan.

Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif menyampaikan bahwa relokasi adalah proses yang kompleks. Relokasi tidak hanya sekedar membangun kembali permukiman, tetapi juga melakukan rekonstruksi sosial dari rumah, hubungan sosial, ekonomi dan mata pencaharian. Relokasi perlu perencanaan secara menyeluruh dari berbagai aspek. BNPB akan terus mendampingi Pemerintah Daerah Banjarnegara. Sebelum menunggu relokasi, masyarakat mendapatkan bantuan, seperti sewa rumah selama setahun dan jaminan hidup.(bnpb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Longsor
 
Desa Wangunjaya Kabupaten Bogor Longsor, Ribuan Nyawa Terancam Banjir Bandang
 
Akibat Galian Tambang PT ABN Jalan Sanga Sanga Muara Jawa Putus, 5 Rumah Amblas
 
Longsor di 3 Titik, Jalan Menuju Kecamatan Kinal Kaur Lumpuh
 
Penandatanganan Kerjasama Pemasangan Sistem Peringatan Dini Bencana Longsor di 19 Daerah Resiko Tinggi
 
5 Alat Berat Dikerahkan, Korban Longsor Brebes 11 Tewas dan 7 Hilang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]