Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Email Fraud
2018-10-05 16:02:35

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (tengah) saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (5/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap empat tersangka PCN, TY, AK dan TH terkait kasus tindak pidana Email Fraud, mereka ditangkap di wilayah Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menerangkan modus tersangka membuat email palsu terkait pengalihan transaksi keuangan.

"PCN warga negara Nigeria membuat email palsu yang seharusnya dikirim ke rekening korban, dialihkan atas permintaan tersangka ke rekening penampung," ujar Dani di Bareskrim Polri, Jumat (5/10).

Hasil proses identifikasi, polisi mencari identitas pelaku. Tersangka ada yang ditangkap di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta satu tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

"Peran tersangka berbeda-beda, ada yang membuat email palsu dan ada yang membuat akte pendirian PT. Pasific Market Linkes," ungkapnya.

Sementara otak pelaku kejahatan Email Fraud tersangka Frank Uba warga negara Nigeria masih berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dikenakan pasal penipuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 82, pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 46 ayat (1,2,3) jo pasal 30 ayat (1,2,3) jo pasal 51 ayat (1 dan 2) jo pasal 35 jo pasal 36 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.(bs/KPK/bh/as)



 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]