Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Email Fraud
2018-10-05 16:02:35

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (tengah) saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (5/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap empat tersangka PCN, TY, AK dan TH terkait kasus tindak pidana Email Fraud, mereka ditangkap di wilayah Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menerangkan modus tersangka membuat email palsu terkait pengalihan transaksi keuangan.

"PCN warga negara Nigeria membuat email palsu yang seharusnya dikirim ke rekening korban, dialihkan atas permintaan tersangka ke rekening penampung," ujar Dani di Bareskrim Polri, Jumat (5/10).

Hasil proses identifikasi, polisi mencari identitas pelaku. Tersangka ada yang ditangkap di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta satu tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

"Peran tersangka berbeda-beda, ada yang membuat email palsu dan ada yang membuat akte pendirian PT. Pasific Market Linkes," ungkapnya.

Sementara otak pelaku kejahatan Email Fraud tersangka Frank Uba warga negara Nigeria masih berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dikenakan pasal penipuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 82, pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 46 ayat (1,2,3) jo pasal 30 ayat (1,2,3) jo pasal 51 ayat (1 dan 2) jo pasal 35 jo pasal 36 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.(bs/KPK/bh/as)



 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]