Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hacker
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
2018-03-13 15:52:43

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Kasubdit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 anak muda yang berusia 21 tahun, mereka berinisial NA, KPS dan ATP. Para tersangka malakukan hack terhadap sistem elektronik korban dan meminta bayaran melalui akun paypal atau akun bitcoin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga pelaku merupakan mahasiswa yang berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan Surabaya BlackHat (SBH).

"Tiga tersangka pelaku kejahatan cyber ditangkap di Surabaya, pada Minggu (11/3). Tiga tersangka NA, KPS dan ATP yang diamankan oleh pihak kepolisian berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan SBH," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3).

Selanjutnya, Kasubdit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menambahkan atas laporan Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana cyber yang telah meretas 600 website di dalam dan luar negeri di Surabaya.

"Tiga pelaku peretas website diamankan kepolisian berinisial NA, KPS dan ATP merupakan mahasiswa, ada yang sementer lima juga enam," kata Roberto Pasaribu.

Menutut Roberto, mereka melakukan hal itu karena motif ekonomi dan ada yang melakukan sudah sebagai profesi.

"Mereka telah melakukan aksi perentasan sejak 2017, pendapatan yang mereka hasilkan berkisar 50 juta sampai 200 juta," jelas Roberto.

Para tersangka dikenakan pasal 29 ayat (2) jo pasal 45B, pasal 30 jo pasal 46, pasal 32 jo pasal 48 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).(bh/as)


 
Berita Terkait Hacker
 
Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
 
Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
 
2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
 
Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
 
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]