Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hacker
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
2018-03-13 15:52:43

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Kasubdit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 3 anak muda yang berusia 21 tahun, mereka berinisial NA, KPS dan ATP. Para tersangka malakukan hack terhadap sistem elektronik korban dan meminta bayaran melalui akun paypal atau akun bitcoin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga pelaku merupakan mahasiswa yang berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan Surabaya BlackHat (SBH).

"Tiga tersangka pelaku kejahatan cyber ditangkap di Surabaya, pada Minggu (11/3). Tiga tersangka NA, KPS dan ATP yang diamankan oleh pihak kepolisian berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan SBH," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3).

Selanjutnya, Kasubdit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu menambahkan atas laporan Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana cyber yang telah meretas 600 website di dalam dan luar negeri di Surabaya.

"Tiga pelaku peretas website diamankan kepolisian berinisial NA, KPS dan ATP merupakan mahasiswa, ada yang sementer lima juga enam," kata Roberto Pasaribu.

Menutut Roberto, mereka melakukan hal itu karena motif ekonomi dan ada yang melakukan sudah sebagai profesi.

"Mereka telah melakukan aksi perentasan sejak 2017, pendapatan yang mereka hasilkan berkisar 50 juta sampai 200 juta," jelas Roberto.

Para tersangka dikenakan pasal 29 ayat (2) jo pasal 45B, pasal 30 jo pasal 46, pasal 32 jo pasal 48 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).(bh/as)


 
Berita Terkait Hacker
 
Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
 
Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
 
2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
 
Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
 
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]