Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pornografi
Tim Cyber Crime PMJ Menangkap 3 Pelaku Penyebar Video Pornografi di Medsos
2018-06-25 19:42:21

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga pelaku WR, AD dan IW penyebar video pornografi di media sosial (Medsos) yang terlibat dengan Loly Candy yang menyajikan konten pornografi anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pada Maret 2017 lalu, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online.

"Tersangka mendapatkan sumber konten tersebut selain dengan cara memproduksi sendiri, juga mendistribusikan melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages. Ditemukan ada 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 negara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/6).

Argo menambahkan, pelaku WR yang menggunakan nama akun FB williamfernando886. Dari hasil pemeriksaan diakui oleh tersangka WR bahwa benar sejak 2016 yang bersangkutan bergabung ke grup Official Loly Candy. Kemudian keluar grup karena mengetahui bahwa admin tertangkap dengan motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual, pelaku ditangkap di Tangerang.

"Mereka menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter konten pornografi. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," paparnya.

Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Pornografi
 
• Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
• Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
• Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
• Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
• Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]