Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Tim Buser Polresta Manado Tangkap Pelaku Pembunuh Wartawan
Monday 26 Nov 2012 14:30:07

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Timur Pradopo saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Dari hasil penyelidikan yang terus dikembangkan, tiga orang telah diperiksa Polisi sebagai saksi pembunuhan Aryono Linggotu, wartawan harian Metro Manado, Sulawesi Utara.

"Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut dengan satu tersangka dan empat yang ditangkap diantaranya tiga orang masih diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo di Jakarta, Senin (26/11).

Polda Sulawesi Utara akan terus menyelidiki kasus ini, "Mengenai motifnya sementara pelakunya mabuk, tapi tetap akan dikembangkan oleh penyidik," kata Timur.

Tim Buser Polresta Manado menangkap tersangka pelaku pembunuhan Aryono, yakni JK alias Jimmy (17). Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala, Manado.

Polisi memeriksa tersangka di ruang Reskrim Polresta Manado dan mengakui bahwa dia beberapa kali menikam korban. "Saya melakukan beberapa kali penikaman," kata Jimmy.

Sementara itu, jenazah Aryono yang sehari-hari meliput di Polresta Manado telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala Minggu sore kemarin.

Pembunuhan Aryono terjadi di Jalan Mogot 4, Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan II Kecamatan Tikala Manado.

Rais, seorang saksi, mengatakan, Minggu pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban mengajaknya mencari tempat penjual nasi kuning.

Seperti dikutip dari antaranews.com bahwa ketika dalam perjalanan, motor mereka berhenti karena korban menerima telepon dari temannya. "Pada saat tersebut datang dua orang yang mengatakan, kamu yang buat keributan dengan membunyikan motor," katanya.

Menurut dia, melihat situasi kurang baik tersebut, dia lari menyelamatkan diri untuk mencari pertolongan. "Korban tetap berada di tempat tersebut," katanya.(ant/bhc/mdb).


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]