Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bank BRI
Tim Buser Polres Pasuruan Menangkap Pembobol Bank BRI
Friday 30 May 2014 03:44:20

Ilustrasi. ATM BRI.(Foto: BH/coy)
PASURUAN, Berita HUKUM - Satu dari kawanan pelaku pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil dibekuk tim buser Polres Pasuruan.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, kalau aksi pembobolan BRI yang beralamat di pinggir jalan raya Surabaya-Pandaan. Tepatnya, di Desa Tanjung, Kecamatan Gempol, kabupaten setempat itu terjadi sekitar pukul 04.00 wib, Selasa pagi tadi.

"Aksi pembobolan BRI ini dilakukan oleh tiga pelaku. Satu diantaranya berhasil kami bekuk, sedangkan dua pelaku lainnya masih kabur," ujar Iptu Riyanto, Kanit Buser Polres Pasuruan.

Dijelaskannya, kala itu tiga orang pelaku hendak melakukan aksi pembobolan di BRI tersebut, dengan cara lewat belakang gedung BRI tersebut.

"Ketiga pelaku ini memanjat tembok belakang gedung BRI dengan cara satu pelaku menaiki punggung dua pelaku lainnya," ucap Riyanto.

Nah, pada saat itu kebetulan ada seorang petugas reserse sedang melakukan patroli dan memergoki aksi dari kawanan pelaku tersebut.

"Dua orang pelaku yang posisinya masih di bawah dan belum naik ke atap gedung BRI langsung kabur terlebih dulu, ketika melihat ada anggota kami akan menghampiri mereka," terangnya.

Sementara satu pelaku diketahui bernama Agus Adiyanto (21) warga setempat, yang sudah terlebih dulu naik ke atas atap menjadi keder dan ketakutan lantaran aksinya kepergok. Sehingga karena saking takutnya Agus, ia pun terpaksa langsung melompatkan diri dari atas asbes ke dalam ruang tengah BRI.

"Agus dapat kami sergap seusai dirinya baru saja melompat dari atas asbes. Dan dari tangan Agus inilah kami berhasil mengamankan barang bukti berupa clurit," jelasnya.

Atas perbuatannya Agus dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Saat ini kami sudah memburu dua rekan Agus yang terlebih dulu kabur tersebut. Dan identitas keduanya sudah kami kantongi. Semoga dalam waktu dekat bisa segera ketangkap,"pungkasnya.(fb/dhp/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bank BRI
 
Tim Buser Polres Pasuruan Menangkap Pembobol Bank BRI
 
KPK Rekontruksi Kasus Suap Bupati Madina, di Bank BRI Putri Hijau Medan
 
Aiptu Maryono Gagalkan Upaya Perampokan Bank BRI
 
Perampok Bersenpi Larikan Rp 115 Juta dari Bank BRI
 
Sambut Lebaran, BRI Siapkan Dana Tunai Rp 15 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]