Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jabar
Tim Advokasi PATEN Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Wednesday 06 Mar 2013 17:18:24

Dua Pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Taufik Kiemas. (Foto: Beritahukum.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menerima berkas perkara gugatan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat, dari Tim Advokasi dan Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rieke - Teten (PATEN).

Dalam hal ini Ketua Tim Advokasi PATEN, Rafael Situmorang mengaku kasus gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diserahkan pada Tim Advokasi DPP PDIP.

Sebelumnya Tim Advokasi PATEN telah melaporkan berbagai pelanggaran selama masa pemilihan kepala daerah Jabar tersebut ke KPU Jabar, dan pengajuan gugatan akan dilakukan oleh Ketua Tim Advokasi dan Hukum PDIP Arteria Dahlan. Menurut Arteria, PDIP secara resmi mengajukan gugatan ketetapan KPU Jawa Barat tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilukada Jabar 2013 pada siang ini ke Mahkamah Konstitusi.

Disela kesibukan meeting, Bambang Sudjatmiko menjelaskan bahwa hal tersebut adalah wajar, mengingat sebagai warga negara berhak atas hak konstitusinya.

"Itu hak konstitusional, dan sebuah jalur yang dibenarkan secara hukum," kata Anggota DPR RI dari PDIP ini, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (6/3).

Selain itu pihak PATEN akan menyerahkan bukti-bukti akurat pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor 4 sebagai sebab pembatalan, karena adanya pelanggaran tersebut.

Seperti diketahui Cagub Jabar nomor 5 Rieke Diah Pitaloka menilai Pemilukada Jabar penuh kecurangan selama masa kampanye hingga pemungutan suara.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pilgub Jabar
 
• Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
 
• Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
 
• MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
 
• Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
 
• Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]