Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Uji Emisi
Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
2023-09-01 18:45:49

Seorang pengendara roda empat (mobil) ditilang polisi karena dinyatakan tak lolos uji emisi.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi mulai menerapkan dan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Hal itu dilakukan secara serentak di Iima titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ada lima titik dan saya rasa masyarakat sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, di Kantor Subdit GAKKUM Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Jum'at (1/9).

Berikut lima titik wilayah penerapan sanksi tilang yaitu, Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Marthadinata (Jakarta Utara), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat) dan Blok M Mal (Jakarta Selatan).

Doni mengungkapkan, jumlah titik penilangan bisa saja bertambah. Menurutnya, tergantung efektivitas kegiatan tersebut di lapangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah sepakat memberlakukan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat teknis kelaikan beroperasi, diantaranya uji emisi.

Adapun penerapan sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286.

"Denda tilang sama seperti penindakan lalu lintas, sepeda motor denda maksimal Rp 250 ribu dan mobil denda maksimal Rp 500 ribu," terang Doni.(bh/amp)


 
Berita Terkait Uji Emisi
 
• Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
 
• Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
 
• Ingat... Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
 
• Pertamina dan Dinas LH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis
 
• Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]