Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Uji Emisi
Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
2023-09-01 18:45:49

Seorang pengendara roda empat (mobil) ditilang polisi karena dinyatakan tak lolos uji emisi.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi mulai menerapkan dan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Hal itu dilakukan secara serentak di Iima titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Ada lima titik dan saya rasa masyarakat sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, di Kantor Subdit GAKKUM Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Jum'at (1/9).

Berikut lima titik wilayah penerapan sanksi tilang yaitu, Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Marthadinata (Jakarta Utara), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat) dan Blok M Mal (Jakarta Selatan).

Doni mengungkapkan, jumlah titik penilangan bisa saja bertambah. Menurutnya, tergantung efektivitas kegiatan tersebut di lapangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah sepakat memberlakukan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat teknis kelaikan beroperasi, diantaranya uji emisi.

Adapun penerapan sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286.

"Denda tilang sama seperti penindakan lalu lintas, sepeda motor denda maksimal Rp 250 ribu dan mobil denda maksimal Rp 500 ribu," terang Doni.(bh/amp)


 
Berita Terkait Uji Emisi
 
Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Wilayah Hukum Polda Metro
 
Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Masih Butuh Koordinasi
 
Ingat... Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang
 
Pertamina dan Dinas LH DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis
 
Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi Area Parkir Mulai Disosialisasikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]