Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Tikam dan Bakar Pria Gay, 3 Warga Rusia Dibui 9-12 Tahun
Tuesday 04 Feb 2014 21:34:48

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
RUSIA, Berita HUKUM - Pengadilan Rusia menjatuhkan vonis 9-12 tahun penjara terhadap tiga pria yang bersalah dalam pembunuhan seorang pria gay. Ketiga pria tersebut menikam, menendang dan membakar rekan satu desa yang diduga kuat penyuka sesama jenis.

Ketiga terdakwa berasal dari desa yang sama di wilayah Kamchatka, Rusia. Tindak pembunuhan keji tersebut dilakukan pada Mei 2013 lalu setelah mengetahui bahwa korban memiliki orientasi seksual non-tradisional atau dengan kata lain gay, seperti dilansir dari AFP, Selasa (4/2).

"Mempertimbangkan peranan masing-masing, pengadilan menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing 12,5 tahun penjara, kemudian 10,5 tahun penjara dan 9 tahun penjara," ujar jaksa yang menangani kasus ini.

Ketiga terdakwa membujuk korban untuk masuk ke dalam mobil mereka dan kemudian membawanya ke gurun yang ada di hutan setempat. Di sana, pelaku yang berusia 26 tahun menikam korban berulang kali di bagian dada, wajah dan leher. Dua pelaku lain yang berusia 22 tahun dan 18 tahun menendangi tubuh korban tanpa ampun.

Setelah korban yang berusia 29 tahun ini tak berdaya, ketiga pelaku meletakkannya di dalam kendaraan mereka dan kemudian membakar kendaraan tersebut dengan bensin.

Sangat tidak biasa bagi jaksa di Rusia untuk menyatakan secara terbuka bahwa motif kasus semacam ini adalah homofobia. Terdakwa dalam kasus ini diadli atas kasus pembunuhan, bukannya kejahatan kebencian, sebuah istilah yang jarang digunakan di Rusia.

Otoritas Rusia menerapkan sanksi bagi kegiatan promosi atau yang disebut 'gay propaganda' untuk anak-anak. Kebijakan ini menuai kecaman dari banyak aktivis gay dan HAM baik di Rusia maupun di negara-negara Barat.

Para aktivis menilai, kebijakan pemerintah ini justru semakin memicu sentimen anti-gay di negara tersebut. Meskipun Presiden Rusia Vladimir Putin membantah bahwa kaum gay dan lesbian di Rusia menghadapi banyak diskriminasi.(nvc/ita/AFP/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]