Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
TikTok
TikTok Shop Resmi Tutup Layanan e-Commerce di Indonesia
2023-10-04 23:59:03

JAKARTA, Berita HUKUM - Platform TikTok Shop resmi tutup layanan di Indonesia. Fitur e-commerce yang menempel pada aplikasi utama TikTok itu kini tak lagi beroperasi setelah diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Dilansir laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Indonesia dilakukan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," bunyi pernyataan resmi TikTok, dilihat Rabu (4/10).

Diketahui sebelumnya pemerintah melarang kegiatan e-commerce di TikTok Shop. Larangan itu menyusul keluhan para pedagang atau pelaku usaha kecil yang pendapatannya terus menurun akibat sepi pembeli langsung di pusat perdagangan. Tak hanya itu, produk-produk yang dijual melalui TikTok Shop cenderung lebih bersaing dan murah.

Disebutkan, Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki meyakini, tutupnya TikTok Shop tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promosi produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct, kan bisa dipindah ke platform lain," ujar Teten, dikutip dari cnbc.

Untuk diketahui, layanan e-Commerce yaitu segala kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan menggunakan sarana media elektronik (internet).(bh/amp)


 
Berita Terkait TikTok
 
TikTok Shop Resmi Tutup Layanan e-Commerce di Indonesia
 
Belanja di TikTok Shop Waspada! Sosok Ini Bagi Pengalaman Jadi Korban Penipuan, Terkuak Modus Pelaku
 
TikTok Geser Google sebagai Situs Internet Terpopuler 2021, Netizen Indonesia Bukan 10 Besar Penggunanya
 
Instagram Rilis Fitur Remix, Makin Mirip dengan TikTok!
 
Presiden Trump Berkata Akan Larang TikTok di AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]