Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
TikTok
TikTok Shop Resmi Tutup Layanan e-Commerce di Indonesia
2023-10-04 23:59:03

JAKARTA, Berita HUKUM - Platform TikTok Shop resmi tutup layanan di Indonesia. Fitur e-commerce yang menempel pada aplikasi utama TikTok itu kini tak lagi beroperasi setelah diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Dilansir laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Indonesia dilakukan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," bunyi pernyataan resmi TikTok, dilihat Rabu (4/10).

Diketahui sebelumnya pemerintah melarang kegiatan e-commerce di TikTok Shop. Larangan itu menyusul keluhan para pedagang atau pelaku usaha kecil yang pendapatannya terus menurun akibat sepi pembeli langsung di pusat perdagangan. Tak hanya itu, produk-produk yang dijual melalui TikTok Shop cenderung lebih bersaing dan murah.

Disebutkan, Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki meyakini, tutupnya TikTok Shop tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promosi produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct, kan bisa dipindah ke platform lain," ujar Teten, dikutip dari cnbc.

Untuk diketahui, layanan e-Commerce yaitu segala kegiatan jual beli atau transaksi yang dilakukan menggunakan sarana media elektronik (internet).(bh/amp)


 
Berita Terkait TikTok
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]