Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hukuman Mati
Tiga Terpidana Narkoba di Hukum Mati
Thursday 31 May 2012 15:57:17

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan Kejati Banten sudah siap untuk melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana mati. Kejati Banten dan DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan jadwal untuk melakukan eksekusi mati tersebut.

"Persiapan sudah ada, itu teknisnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).

Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, saat dihubungi terpisah menyatakan untuk Kejati Banten sudah siap untuk mengeksekusi 3 orang yang sudah dipidana mati. Sementara untuk Kejati DKI ia mengaku belum mengetahui detailnya.

"Di Kejati Banten ada 3, mereka semua merupakan terpidana untuk kasus narkoba. Untuk DKI Jakarta belum dapat datanya saya, tapi yang jelas ada," jelas Hamzah.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan terdapat 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di Indonesia. Sementara itu sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 115 terpidana mati di tanah air yang hingga kini masih menunggu eksekusi.

Sebanyak 115 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara. Sedangkan dalam kasus perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara,dan perkara terorisme dua perkara.(bhc/dbs/dt)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]