Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jambret
Tiga Remaja Spesial Jambret Ditangkap, Salahsatunya Residivis
Thursday 20 Jun 2013 21:12:21

Ilustrasi (Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tiga remaja paru baya rata-rata berusia 20an tahun yang merupakan spesialis Jamret, dikawasan kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), berdasarkan laporan korban Ahmad Syahchdan (17/6) pukul 23.00 Wita, dan korban Korban Mayang Yulisna (7/4) lalu, maka jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Samarinda, Kamis (20/6) menangkap 3 Pelaku, yang salah seorang merupakan Residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Penjara akibat kasus yang sama.

Ketiga pelaku yang masih berusia muda tersebut, Muhammad Fadli alis Eto Bin Lope (21) warga Jl. Pemuda IV Samarinda, Fahri alias Bicu Bin H. Ramli (19) warga Jl. Revo;usi Gg. 6 Blok G Karang Paci Samarinda yang merupakan Residivis yang bulan Januari 2013 baru keluar dari penhara Rutan Samarinda, serta Fery Afriadi alias Brutus Bin M. Sabir (21) warga Jl. Agus Salim Gg. Tanjung Samarinda.

Tersangka M. Fadli di konfirmasi wartawan di depan tahan Polres Samarinda, mengaku baru dua kali melakukan penjamretan, yang pertama di kawan Mall Lembuswana, dan yang kedua di kawasan Jl,. Kesuma Banggsa dengan sasaran para perempuan yang mengendarai sepeda motor, ujar Fadli.

"Saya baru dua kali melakukan Jamret, pertama di daerah sekitar Mall lembuswana dan yang kedua di Jl. Kesuma Bangsa, dan semua korban adalah perempuan," jelas Fadli.

Hal yang sama juga dengan tersangka Fahri alias Bicu, di konfirmasi BeritaHUKUM.com, mengaku sering melakukan Jamret, dan dengan sasarannya para perempuan muda yang mengendarai sepeda motor, kadang-kadang melakukan bertiga dan kadang kadang hanya berdua, dan mengaku dirinya baru keluar dari penjara bulan Januari 2013 yang lalu, karena kasus yang sama, ujar Bicu.

"Saya melakukan Jamret kadang bertiga, dan kadang hanya berdua, sasaran kebanyakan perempuan yang bawa motor, saya baru keluar penjara bulan januari yang lalu karena menjamrtet juga," jelas Bicu.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Veby DP. Hutagalung, diruang kerjanya Kamis (20/6) mengatakan, ketiganya ditangkap berawal dari laporan korban atas nama Mayang yang menjadi korban Jamret di Jl. Kesuma Bangsa 7 April sekitar pukul 20`3 yang lalu, setelah melakukan penyelidikan, maka Trio spesialis jambret jalanan di tangkap dan saan ini diamankan dalam tahanan, pungkas Veby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Jambret
 
Penjambret Ponsel di Jakarta Utara Dibekuk, Polisi: Tersangka Beraksi Sejak 2019 dan Ngaku Sudah 11 Kali
 
Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO
 
Penumpang Ojol Tewas Dijambret, Kapolda Mengintruksikan Operasi Begal dan Jambret
 
Polisi Menangkap 4 Pelaku Jambret Geng Tenda Orange. 1 Tewas
 
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]