Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Tiga RUU Disahkan Jadi Undang Undang
2019-02-14 05:34:06

Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 - 2019, Rabu (13/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI. Ketiganya adalah RUU Kebidanan, RUU Pengesahan Perjanjian Masalah Pidana dengan Uni Emirat Arab, dan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Belarusia. Khusus RUU Kebidanan, sudah diinisiasi DPR RI sejak 2015 dan kehadirannya sangat ditunggu para bidan di daerah.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan hal ini dalam pidato penutupan Masa Persidangan III DPR pada Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2). "Syukur alhamdulillah, DPR bersama pemerintah telah menyetujui tiga RUU menjadi undang-undang," katanya. RUU Kebidanan menjadi yang paling krusial untuk disahkan. Bahkan, para bidang ikut menyaksikan pengesahan RUU ini di ruang rapat paripurna.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, pengesahan RUU Kebidanan menjadi UU diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, mutu pendidikan bidan juga bisa ditingkatkan. "RUU Kebidanan yang baru kita sahkan bertujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujarnya.

Kesehatan masyarakat yang ingin ditingkatkan, sambung politisi Partai Golkar ini, adalah kesehatan ibu, bayi yang baru lahir, balita, dan anak prasekolah. UU Kebidanan ini kelak memberi proteksi bagi para bidan Indonesia dari kemungkinan masuknya banyak bidan dari luar negeri. "Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat," jelas Bamsoet.

Sementara itu, RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab, merupakan regulasi untuk menagntisipasi timbulnya tindak pidana yang tak mengenal batas yurisdiksi. Misalnya, soal tindak pidana perpajakan dan bea cukai. "Diharapkan dengan perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara," paparnya.

Terakhir RUU Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dan Belarusia, ditujukan untuk memperkuat industri pertahanan. Kebetulan Belarusia adalah negara yang memiliki keunggulan di bidang industri pertahanan. Diharapkan kerja sama ini bisa menguntungkan bagi kedua negara.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]