Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Turki
Tiga Penyerang Istanbul dari Wilayah Bekas Uni Soviet
2016-07-02 05:03:23

Sumber-sumber menyebutkan salah seorang berasal dari Kaukasus Utara sedangkan dua lainnya dari Uzbekistan dan Kirgistan.(Foto: Istimewa)
TURKI, Berita HUKUM - Tiga pria yang diduga melakukan serangan atas bandara internasional di Istanbul berasal dari bekas wilayah yang dulu masuk Uni Soviet.
Sumber-sumber di Turki menyebutkan salah seorang berasal dari Kaukasus Utara, sedangkan dua lainnya dari Uzbekistan dan Kirgistan.

Pihak berwenang Turki yakin bahwa kelompok yang menamakan diri Negara Islam atau ISIS berada di balik serangan bom dan senjata api di Bandara Kemal Ataturk, Selasa (28/6) yang menewaskan 44 orang dan melukai 230 lainnya.

Polisi sudah menangkap sedikitnya 13 tersangka di Istanbul dan Izmir, Kamis (30/6).
Salah satu gambar yang diterbitkan media Turki memperlihatkan ketiga tersangka pelaku sedang berjalan bersama di bandara sebelum melakukan serangan, dengan mengenakan jaket berwarna gelap dan membawa koper.

Dua orang menggunakan topi dan salah seorang tampak tersenyum.
Seorang pejabat Turki yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa asal penyerang dari luar negeri, setelah beredarnya berita di media-media Turki.
Ada media yang menyebutkan salah seorang pria tersebut bernama Osman Vadinov, yang menyeberang ke Turki dari Raqqa, yang dikuasai ISIS di Suriah, pada tahun 2015.
Laporan-laporan yang menyebut bahwa dia orang Chechnya sudah dibantah sebuah sumber polisi di Kaukasus Utara, seperti dilaporkan kantor berita Rusia, Interfax.

ISIS diyakini sudah lama merekrut anggotanya dari kawasan wilayah-wilayah bekas Uni Soviet yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan Presiden Rusia, Vladimir Putin, bulan Oktober lalu memperkirakan jumlah yang direkrut sekitar 5.000 hingga 7.00 orang.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Turki
 
Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
 
Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
 
Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
 
Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
 
Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]