Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Frekuensi 3G
Tiga Operator Berebut Tambahan Pita Frekuensi 3G
Thursday 07 Feb 2013 10:17:12

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga operator seluler PT XL Axiata Tbk, PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk bersaing memperebutkan pita frekuensi tambahan 3G yang dilelang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 kami tutup hari ini (6/1) tepat pukul 15:00 WIB. Tiga operator calon peserta yang menyerahkan seluruh dokumen lelang PT XL Axiata, PT Telkomsel dan PT Indosat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut Gatot, pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan waktu dengan alasan bahwa pembukaan tender sudah diumumkan sejak beberapa bulan sebelumnya.

"Kami tidak akan memberikan perpanjangan waktu bagi operator yang terlambat. `No way," kata Gatot.

Ia menjelaskan, sesuai dengan jadwal pada 7 Februari 2013 maka akan dilakukan

Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan seleksi.

Selanjutnya pada 8-22 Februari 2013 evaluasi dokumen permohonan, untuk mengetahui apakah masing-masing calon peserta sudah lengkap sesuai persyaratannya.

Pada 25 Februari 2013 pengumuman peringkat pemenang, yang kemudian diikuti periode masa sanggah pada 26-27 Februari 2013, dan jawaban masa sanggah pada 4 Maret 2013.

Adapun penetapan pemenang seleksi oleh Menkominfo berikut pengumumannya

dijadwalkan pada 5 Maret 2013, batas pembayaran up front fee (biaya dimuka) dan biaya hak penggunaan (BHP) Izin Penyelenggaraan Seluler Frekuensi Radio (IPSFR) pada 18 Maret 2013, dan ditutup dengan penetapan IPSFR 19 Maret 2013.

Sebelumnya, operator yang menyatakan siap mengikuti seleksi XL, Telkomsel, Axis, dan Tri dua kanal 3G di blok 11 dan 12 frekuensi 2.1 GHz.

Telkomsel ingin mendapat kanal tambahan sejalan dengna jumlah pelanggannya yang sudah mencapai sekitar 120 juta nomor, sedangkan XL ingin lebih menggenjot pelanggan data yang pertumbuhanya sangat tinggi.

Melalui Siaran Pers No. 12/PIH/KOMINFO/1/2013 tertanggal 31 Januari, disebutkan bahwa batas akhir penyerahan dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 adalah pada hari ini tanggal 6 Pebruari 2013 tepat jam 15:00 WIB.

"Adapun calon peserta yang telah menyerahkan seluruh dokumen yang dimaksud adalah PT XL Axiata, PT Telkomsel, dan PT Indosat," ungkap Kominfo di situsnya, Rabu (6/2).

Mulanya, calon peserta seleksi yang telah mengambil dokumen seleksi pada tanggal 3 Januari 2013 adalah PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Axis Telekom Indonesia dan, PT HCPT.

Berikut kegiatan seleksi untuk menentukan pemenang:

1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan: 7Februari 2013
2. Evaluasi Dokumen Permohonan: 8 - 22 Februari 2013
3. Pengumuman Peringkat Pemenang: 25 Februari 2013
4. Masa Sanggah: 26-27 Februari 2013
5. Jawaban Masa Sanggah: 4 Maret 2013
6. Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri berikut pengumumannya: 5 Maret 2013
7. Batas Pembayaran UFF & BHP IPSFR Tahun Pertama: 18 Maret 2013
8. Penetapan IPSFR: 19 Maret 2013.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Frekuensi 3G
 
Blok 3G Ditata Ulang, Internet Bakal Kencang
 
Seleksi 3G, 2 Operator Menangi Tambahan Pita Frekuensi Radio
 
Pengguna Layanan 3G Bakal Tumbuh Lebih Cepat
 
Telkomsel dan XL Lolos Seleksi Kanal 3G?
 
Tiga Operator Berebut Tambahan Pita Frekuensi 3G
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]