Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kemenhub
Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
2016-10-12 21:48:34

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (tengah) di damping Dirkrimsus Kombes Fadil Imran, serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat jumpa pers, Rabu (12/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengatakan ketiga PNS Dirjen Kelautan yaitu ES (Ahli Ukur Kemenhub), MZ (Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaaan Kapal) dan AR (Penjaga Loket Ruang Pengurus Buku Pelaut).

"Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di damping Dirkrimsus Kombes Fadil Imran, Rabu (12/10).

Irjen Pol Iriawan menyebutkan, ketiga tersangka menerima pungli pengurusan surat ukur permanen dan Seafarer Identity Document.

"Diruangan MZ selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, polisi menemukan uang Rp 60 juta dan buku rekening terakumulasi 1 Miliar," ungkapnya.

Terkait tiga orang lainnya yang sempat diamankan, Kapolda Metro Jaya menuturkan masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.

"Untuk tiga orang sipil masih berkoordinasi dengan Kejaksaan," ujarnya.

Irjen Pol Iriawan mengungkapkan pihaknya mendalami status ketiga saksi itu karena mengaku dipaksa menyerahkan uang suap untuk mengurus dokumen.

Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemhub dan seorang dari pihak swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(bh/as)


 
Berita Terkait Kemenhub
 
OTT Uang Miliaran di 33 Tas, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Jadi Tersangka
 
Antisipasi Buku Pelaut Palsu, Syahbandar Samarinda Cek Rutin Keluar Masuk Kapal
 
Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu Buku Pelaut
 
Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
 
Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]