Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi II DPR
Tiga Nama Calon DKPP Diumumkan Komisi II DPR
Monday 04 Jun 2012 13:17:11

Logo DPR RI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi II DPR umumkan 3 (tiga) nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ketiga nama tersebut adalah, Jimmly Assidiqie, Saud Hamonangan Sirait dan Nurhidayat Sardini.

"Ketiga nama tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat usulan dari fraksi-fraksi DPR,"kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa,saat Raker dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).

Sebelumnya,dalam rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum juga mengusulkan Ida Budhiarti sebagai calon anggota DKPP, dan begitupula Bawaslu mengusulkan Nelson Simandjuntak sebagai calon anggota DKPP.

Namun demikian, salah satu unsur perwakilan dari pemerintah, melalui Dirjen Kesbangpol Tanribali Lamo mewakili Mendagri yang berhalangan hadir,belum bisa mengumumkan 2 (dua) nama calon anggota DKPP, menurutnya pihaknya telah mengirimkan 4 (empat) nama yang diusulkan ke Presiden dan sampai saat ini masih menunggu keputusan. Seperti yang di rillis dpr.go.id.

Selanjutnya nama-nama calon anggota tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (5/6) besok untuk disahkan.

Sebelumnya, pada rapat terdahulu telah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah mengenai 7 (tujuh) nama calon terdiri dari 3 (tiga) nama tokoh masyarakat diusulkan oleh DPR,2 (dua) nama tokoh masyarakat mewakili unsur pemerintah, dan 1 (nama) calon perwakilan dari KPU dan Bawaslu.(dpr/nt/sya)


 
Berita Terkait Komisi II DPR
 
Komisi II Minta Menteri PAN-RB Jelaskan Secara Transparan Rencana Penghapusan Honorer
 
Tidak Boleh Ada Penjualan Pulau Kepada Asing
 
Legislator Pertanyakan Kinerja KKIP dalam Impor Senjata Polri
 
DPR Tolak Kerjasama KPU dengan Lemsaneg
 
Komisi II DPR Minta Dirjen Dukcapil dan KPU Sinkronkan Data Penduduk
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]