Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Korupsi
Tiga Mantan Pejabat Nias Utara Divonis 7,4 Tahun Penjara
Monday 20 May 2013 19:07:12

Mantan pejabat Bupati Nias Utara, Fonaha Zega, mantan Kadisdik Nias Utara, Yasoni Nazara dan mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega saat dijatuhi vonis, Senin (20/5).(BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis terhadap 3 orang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara secara bersamaan di Pengadilan Negeri Medan Ruang Kartika, Senin (20/5) dengan total hukuman 7,4 tahun penjara.

Ketiganya adalah mantan Pj Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nias Utara, Yasoni Nazara serta mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega.

Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua Jonner Manik terlebih dahulu terhadap mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega yang dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Jonner Manik saat membacakan putusan terhadap mantan Bendahara itu.

Kemudian terhadap mantan Pj Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nias Utara, Yasoni Nazara, oleh Hakim divonis sama, masing-masing selama 2,2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Jonner juga memberikan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64 juta kepada Yasoni Nazara dan Rp 116 juta dijatuhkan kepada Fonahat zega serta Rp 213 juta kepada Onichemus dengan ketentuan bila tidak mampu, diganti 6 bulan penjara.

Ketiga mantan pejabat Pemkab Nias Utara ini terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran sekitar Rp 6 miliar. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp 709 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi
 
Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
 
Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
 
Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
 
Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
 
Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]