Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Korupsi
Tiga Mantan Pejabat Nias Utara Divonis 7,4 Tahun Penjara
Monday 20 May 2013 19:07:12

Mantan pejabat Bupati Nias Utara, Fonaha Zega, mantan Kadisdik Nias Utara, Yasoni Nazara dan mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega saat dijatuhi vonis, Senin (20/5).(BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis terhadap 3 orang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara secara bersamaan di Pengadilan Negeri Medan Ruang Kartika, Senin (20/5) dengan total hukuman 7,4 tahun penjara.

Ketiganya adalah mantan Pj Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nias Utara, Yasoni Nazara serta mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega.

Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua Jonner Manik terlebih dahulu terhadap mantan Bendahara Pemkab Nias Utara, Onichemus Zega yang dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Jonner Manik saat membacakan putusan terhadap mantan Bendahara itu.

Kemudian terhadap mantan Pj Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nias Utara, Yasoni Nazara, oleh Hakim divonis sama, masing-masing selama 2,2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Jonner juga memberikan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64 juta kepada Yasoni Nazara dan Rp 116 juta dijatuhkan kepada Fonahat zega serta Rp 213 juta kepada Onichemus dengan ketentuan bila tidak mampu, diganti 6 bulan penjara.

Ketiga mantan pejabat Pemkab Nias Utara ini terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran sekitar Rp 6 miliar. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp 709 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi
 
Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
 
Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
 
Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
 
Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
 
Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]