Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Medan
Tiga Mantan Dir RSU Djoelham Binjai Nyatakan Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Monday 27 May 2013 23:21:36

Susyanto meski dalam keadaan sakit duduk dikursi roda dan dibantu alat pernapasan tabung oksigen, tetap hadiri persidangan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Ketidak jelasan, ketidak cermatan dan ketidak lengkapan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi dasar pengajuan keberatan tiga terdakwa dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) RSU Djoelham Binjai.

Ketiga terdakwa yang merupakan mantan direktur RSU Djoelham Binjai, yaitu Murad El Fuad, Sri Sutarti dan Susyanto, pada sidang terpisah di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (27/5) menyatakan keberatan itu di wakili penasehat hukumnya.

“Setelah mencermati isi dakwaan Jaksa, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan pasal 134 ayat (2) KUHP yang menyaratkan bahwa dakwaan harus memuat uraian secara cermat dan jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan mengkontruksi unsur pidana yang menjadi dasar dakwaan,” ujar Minola Sebayang selaku salah satu penasehat hukum terdakwa Murad El Fuad.

Tambah Minola, untuk itu majelis hakim diminta berkenan mempertimbangkan isi eksepsi pihaknya dan menyatakan bahwa terdakwa Murad El Fuad tidak dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas surat dakwaan sehingga batal demi hukum.

“Meminta majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tim jaksa penuntut umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak diterima,” tegasnya.

Senada dengan itu, terdakwa Susyanto yang hadir dipersidangan meski dalam keadaan sakit duduk dikursi roda dibantu alat pernapasan tabung oksigen, melaui penasehat hukum Afrizon menjelaskan dakwaan jaksa kabur dan tidak akurat serta dinilai masih prematur.

“Bahwa saat ini terdakwa menanti kebenaran dan keadilan lewat putusan pengadilan hakim yang mulia. Nasib dan masa depan terdakwa tergantung dari putusan yang mulia,” ujar Afrizon.

Sebelumnya pada minggu kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, menyatakan terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat menjabat sebagai Direksi RSUD Djoelham Binjai, melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas.

Ketiganya memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 843 juta. Sri Sutarti dinilai telah merugikan negara Rp 247,3 juta, Susyanto Rp 105, 6 juta, dan Murad El Fuad sekitar Rp 400 jutaan.

Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.(bhc/and)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]