Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pelecehan Seksual
Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
2022-04-29 06:00:39

Tampak suasana aksi demo mahasiswa fakultas Kehutanan Unmul di halaman Rektorat, Kamis (28/4).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Demo Ratusan Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda Kalimantan Timur ( Kaltim) di halaman Rektoran Unmul Samarinda meminta Rektor Prof. Mas Jaya untuk turun tangan menangani Dosen Fakultas Kehutanan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya, Kamis (28/4).

Di halaman Rektorat, ratusan mahasiswa yang berdemo hanya diterima oleh Dekan Fakultas Kehutanan Unmul yakni Prof Dr Rudianto Amirta. Para mahasiswa diminta untuk bersabar dan kembali ke Fakultas Kehutanan serta memberi waktu bagi Rektorat Unmul meminta klarifikasi kepada oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut.

Sementara itu, Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Kehutanan Unmul Noval Banu menjelaskan, demonstrasi diikuti oleh 4 angkatan aktif mahasiwa Fahutan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Dewan Sylva Fahutan Unmul bersama BMKM Hima Penjas dan Fisipol Unmul.

Ada lima tuntutan kami kepada Rektor Unmul: Pertama, pemecatan dan tindak secara hukum terhadap pelaku (pelecehan seksual). Kedua, memberikan ruang dan fasilitas yang aman terhadap korban. Ketiga, percepat pengesahan Satgas PPKS Unmul yang selama ini hanya sebatas wacana. Keempat, percepat implementasi Permendikbud 30 Tahun 2021. Dan kelima, hapus Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Unmul," ujar Noval.

Noval juga mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami korban sudah dilaporkan ke pihaknya Dewan Sylfa Fahutan Unmul. Kemudian, diteruskan LEM Unmul turut melaporkan ke Fakultas Unmul.

Sementara, Wakil Dekan I Fakultas Kehutanan Unmul Bidang Akademik Prof Dr R. R Harlinda Kuspradini, kepada Mahasiswa menjelaskan saat ini baru ada 3 mahasiswa melapor dugaan pelecehan seksual.

"Tiga (korban pelecehan seksual) ada yang berani memberikan data, sisanya kita masih menunggu dan memberikan ruang bagi mereka yang belum berani. Maka, saya secara pribadi dan ibu-ibu di Fakultas Kehutanan siap menerima laporan lainnya," ujar Harlinda.

Dikatakan Prof Dr Harlinda, pihaknya juga saat ini berkonsultasi dengan Fakultas Hukum Unmul yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap mendampingi Mahasiswi pada kasus ini.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
• Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
• Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
• Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
• Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
• Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]