Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Tiga Korban Salah Nama Minta Perlindungan Hukum
Friday 05 Jul 2013 15:31:37

Tiga Korban salah nama, Saeful Abdullah (39) warga Rantau Perlak, M.Jubir (36) warga Perlak Kota dan Usman Samin (45) warga perlak Kota, memperlihatkan Koran Metro Aceh pada BeritaHUKUM.com.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Tiga dari empat Korban salah nama yang di sebutkan Kabag Pensat Divisi Humas Polri, Kombes Rana.S.Permana terkait penculikan Muhammad Malcolm 62 tahun warga Negara Inggris.

"ketiga korban, Usman Samin (45) warga perlak Kota, Saeful Abdullah (39) warga Rantau Perlak, M.jubir (36) warga Perlak Kota, dan M. Amin, saat ini, Jum'at (5/7) meminta perlindungan hukum ke kantor Aceh Legal Consult di Langsa.

"Menurut ketiga Korban pada awak media ini mengatakan, Koran Metro Aceh telah membuat hidup kami terancam, dan nama baik kami tercemar, saat ini kami dalam ketakutan dan tidak nyaman, akibat berita di Koran Metro Aceh tersebut, yang menyebutkan nama (kami), pelaku penculikan, padahal pelakunya sudah di tangkap.

"Diberita tersebut, kami di tunding telah melakukan penculikan, akibat kalah tender, kami di tuduh menculik Malcolm, "lanjut Saeful lagi, saya tidak ada hubungan dengan PT.Bina Nangroe, saya orang Partai Nasional Aceh (PNA), sedangkan PT. BN milik orang-orang dari Partai Aceh (PA).

"Saeful Menambahkan, PT.BN itu milik Oknum anggota DPRA dari Partai Aceh, mana mungkin saya jadi karyawan di perusahaan tersebut, saya yakin ada salah satu pihak yang ingin menghancurkan saya.

"Sementara Kuasa hukum Korban Muslem A.Gani dari Aceh Legal Consult, Jum'at (5/7) di ruang kerjanya pada awak media mengatakan, sangat menyayangkan berita di Metro Aceh edisi 131 kamis (4/7) dengan judul empat penculik karyawan PT. Medco ngaku kalah tender.

"Saat ini tiga Korban salah nama, Usman Samin, Saeful Abdullah, M. Jubir, ada di kantor kita meminta perlindungan hukum, sedangkan M. Amin, tidak di ketahui, ketiga Korban juga tidak pernah kenal yang namanya M. Amin.

"Kita akan beri wakti 2x24 jam, untuk mengklarifikasi berita tersebut, kalau tidak kita akan menggunakan jalur hukum dan akan menggugat Koran Metro Aceh, berita tersebut sangat fatal bagi Korban, ini menyangkut keselamatan Korban, "lanjut Muslem A.Gani, lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]