Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejaksaan Agung
Tiga Jaksa Pengawal Kejari Jakarta Selatan Akan Diberi Sanksi
Saturday 10 Nov 2012 08:27:57

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun dua warga negara asing, Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe yang kabur sudah tertangkap, namun Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap merekomendasikan sanksi berat terhadap tiga jaksa pengawal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua buronan ini akhirnya tertangkap di daerah Bali pada 15 Oktober kemarin. Mereka kini berada di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.

"Walaupun buronan sudah ketangkap. Mereka lalai melaksanakan tugas. Kami mengajukan rekomendasi hukuman berat. Diturunkan pangkatnya untuk tiga tahun. Nanti Jaksa Agung yang menjatuhkan hukumannya," kata Inspektur Muda Pidana Umum dan Perdata Tata Usaha Negara Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung Fri Hartono di Kejaksaan Agung, Jumat (09/11).

Fri Hartono mengatakan, selain penurunan pangkat, ketiga jaksa pengawal itu akan dipindah tugaskan. Ketiga jaksa pengawal tersebut berinisial M, SR dan D sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain ketiga jaksa pengawal tersebut, tim Inspektorat Pengawasan juga merekomendasikan sanksi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. "JPU harus bertanggung jawab. Akan kena hukuman," ujar Fri.

Rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung. Memang tidak ada penyuapan dalam kaburnya tahanan itu, tapi menurut Fri, sanksi dari Kejati DKI Jakarta terlalu ringan.

Sebelumnya, Black Sky dan Eric Joe menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September lalu. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 245 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
• Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
• Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
• Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
• Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
• Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]