Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Tiga Genk Begal Ranmor Asal Lampung Tewas di Dor Polisi
Tuesday 25 Mar 2014 15:32:08

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan A (FOTO: Berita HUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap pelaku Curanmor Genk begal asal Lampung Tengah, pada saat menggelar operasi cipta kondisi di JL Letjend Suprapto, dimana Kapolsek Metro Cempaka Putih, Kompol Taufik dibantu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja dan 28 personilnya berhasil mengagalkan dan menembak mati para palaku curanmor dengan menyita 2 jenis senjata api rakitan Revolver berikut sisa 2 amunisi.

Adapun kronologi penangkapan, pada saat pelaksanaan razia lebih kurang pukul 02.50 WIB melintas sepeda motor bodong, yang dikenderai oleh tiga orang pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Dijelasknya lebih lanjut, anggota langsung melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan balasan agar ke tiga pengendara tersebut menyerahkan diri, namun pelaku malah sebaliknya melepaskan tembakan ke arah petugas sebanyak 7 kali.

"Pengendara sepeda motor tersebut melihat ada razia polisi mencoba untuk berbalik arah kejalur cepat, namun dapat di hadang oleh petugas, pelaku bukannya berhenti, malahan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan kearah petugas kami, serta mencoba berlari kearah tanah kosong milik warga," ujar AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik, saat dihubungi Selasa (25/3).

Sekitar 10 menit terjadi aski kontak tembak dengan anggota reskrim, setelah tidak ada balasan dari arah pelaku, petugas langsung melakukan penyisiran dan di ketahui ketiga pelaku tersebut menderita luka tembak dan akhirnya tewas saat bawa ke RS Polri Kramat Jati.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revoler, sembilan peluru, sisa 2 peluru yang belum ditembakkan, 1 unit honda Merk Beat No. Pol B 3758 BID, satu set kunci leter T, satu sat kunci Magnit dan sebotol semprotan bahan kimia.

"Dua pelaku asal, lampung, sementara satu pelaku (MI), kelahiran Lampung namun beralamat di simpangan Cikarang Utara Bekasi, sedangkan (BD), (27) warga Lampung Tengah, dan (JN), (23) warga yang sama Pubian Lampung Tengah," tutup AKBP Tatan Dirsan Atmaja mantan Kapolsek Metro Gambir.(bhc/put)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]