Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Vietnam
Tiga Blogger Ditahan Pemerintah Vietnam
Tuesday 25 Sep 2012 16:20:39

Nguyen Van Hai (Foto: Ist)
HANOI, Berita HUKUM - Pemerintah resmi menahan tiga blogger dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Pehananan itu akibat blogger membuat tulisan yang mengkritik pemerintah. Bahkan, ketiganya memfasilitasi para blogger lainnya sebagai wadah kebebasan ekspresi dalam bentuk tulisan. Mereka pun mendirikan Free Journalist Club.

Nguyen Van Hai, salah seorang blogger tersebut, dijatuhi hukuman selama 10 tahun, Ta Phong Tan selama 10 tahun, dan Phan Thanh Hai selama 4 tahun.

Atas sikap ini, pemantau hak asasi manusia (HRW) setempat menegaskan bahwa hal itu menunjukkan pemerintah Vietnam bersikap intoleransi terhadap kebebasan berpendapat. "Ini benar - benar keterlaluan dan menunjukkan intoleransi Pemerintah Vietnam terhadap perbedaan pendapat. Tindakan ini menunjukkan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintaj Vietnam", ujar Wakil Direktur HRW Asia Phil Robertson, seperti dikutip Reuters, Senin (24/9).

Selama ini, blogger Vietnam cukup aktif, bahkan cukup tinggi pengakses aktifnya. Blogger di Vietnam pun kini kabarnya lebih berani dalam melontarkan kritikan terhadap pemerintah terkait isu - isu sensitive, seperti isu korupsi.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Vietnam
 
Ratusan Tahanan Pusat Rehabilitasi Narkotika Vietnam Kabur
 
Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
 
Vietnam Bebaskan Dua Pembangkang
 
Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
 
Banjir Tewaskan Puluhan Orang di Vietnam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]