Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Tiga Anggota Polisi Yang Lakukan Penganiayaan Disidik Propam
Monday 08 Apr 2013 18:32:39

Wakapolres Aceh Utara, Herry Efendy (kanan), yang didampingi Kasat Reskrim, Achmad Fauzi (kiri) di Polres Aceh Utara, Senin (8/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid Bachtiar Efendi SIK, melalui Wakapolres Kompol Herry Afandi S.IK dan Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa M. Faisal (17) warga Cibrek Tunong, Syamtalira Arun, Aceh Utara.

Disebutkannya, ada tiga orang anggota polisi yang tengah dimintai keterangannya melalui tim penyidik Propam yaitu anggota yang bergerak ke TKP pada saat penangkapan itu. "Kita sudah memeriksa tiga anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut," tukasnya

Bila terbukti ketiga anggotanya melakukan penganiayaan, maka mereka akan diberi sanksi sesuai keputusan dari Kapolres, pungkas Wakapolres Herry, menjawab pertanyaan wartawan di Aula Mapolres Aceh Utara siang tadi, Senin (8/4).

Tgk. Amri Usman selaku ayah kandung M. Faisal (korban penganiayaan-red) meminta kepada Kapolres Aceh Utara agar menindak tegas kepada anggotanya jika terbukti menganiaya anaknya.

"Saya sangat kecewa sekali terhadap tindakan polisi terhadap Faisal, dan diminta kepada Kapolres agar menindak tegas terhadap anggotanya," kata Tgk. Amri.

Menurutnya, anak kandungnya itu masih dibawah umur, namun mengapa mereka berbuat seenaknya saja kepada anak di bawah umur dengan cara menyetrum dan memukulinya. Apalagi, kasus ini belum cukup alat bukti bahwa Faisal melakukan pencurian sepmor, pungkasnya lagi.

Tgk. Amri berharap agar Kapolres menindak terhadap anggotanya yang tidak berbuat profesional dalam menjalankan tugasnya, dan jika terbukti anggotanya melakukan penganiayaan maka ditindak sesuai hukum yang berlaku.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]