Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pencurian
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
2022-03-14 13:10:56

Ilustrasi. Pengadilan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sindang lanjutan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP atas terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo Bin Sri Purnomo yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Kamus (10/3/22) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Majelis Hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti, SH yang didampingi Muhammad Nur Ibrahim, SH MH, dan Lukman Akhmad, SH dalam membacakan Amar putusan terhadap terdakwa Rizky Rinaldi yang didampingi penasehat hukumnya Almaida Galung, SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dilaksanakan secara virtual

Setelah membacakan pertimbangan dan memperhatikan pasal 191 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo bin Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan Ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya

Selain itu majelis hakim juga dalam putusan menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo F9 warna biru dan satu unit handphone Redmi 9 warna hijau tosca dikembalikan kepada saksi Uvi Jayanti Sinambela binti Ahmad Jasa Sinambela, serta satu unit sepeda motor Honda Vario KT 4768 F warna merah dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis bebas terhadap terdakwa Rizki Rinaldi tentunya membuat JPU berpikir untuk mengajukan Kasasi atas vonis hakim tersebut, karena pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tersebut dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa desain Ali Purnomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, kepada pewarta usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Almaida Galung, SH
mengatakan bahwa vonis bebas terhadap klienya sudah tepat karena dalam fakta persidangan terdakwa tidak bersalah, sebagaimana juga dalam vonis hakim mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi dimana terdakwa diimingi oleh penyidik untuk mengakui perbuatannya agar dibebaskan dari penjara.

Humas PN Samarinda Rakhmad Dwi Nanto, SH di konfirmasi pewarta membenarkan atas vonis bebas terhadap terdakwa Rizki tersebut. "Karena dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Rizki Rinaldi tidak terbukti berada di TKP saat kejadian yang di dukung oleh keterangan A De Charge dan foto serta absensi terdakwa," tegas Rakhmad.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]