Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Suap Pajak
Tidak Terbukti, KPK Lepaskan 3 Pria Terkait Pegawai Pajak
Wednesday 10 Apr 2013 20:01:17

Pegawai Pajak yang ketangkap Tangan KPK saat sampai digedung KPK, Selasa (9/4/).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah lebih 1 x 24 jam, penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan Asep Hendro, dan orang suruhannya RT, serta S konsultan pajak yang telah diamankan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal ini dijelaskan juru bicara KPK Johan Budi SP. "Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, dan dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti dimiliki KPK, terkait (OTT) oleh tim penyidik (KPK) masalah pajak Modus tersangka (PR) pegawai pajak, adalah penyalahgunaan wewenang terhadap wajib pajak (AH), tersangka modus berkaitan dengan melakukan pemerasan terhadap wajib pajak (AH)," ujar Johan.

Sementara KPK masih terus mengembangkan kasus ini, dan KPK menyimpulkan terkait kasus ini, diduga kaitan korupsi dilakukan (PR) ada upaya ini dilakukan KPK dengan direktorat jendral pajak, yaitu di Kisda,

(AH) mengaku telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang telah ditentukan, namun seolah-olah pembayaran pajak dilakukan (AH) bermasalah.

"Dan KPK hanya mampu mengamankan Barang bukti uang pemberian kepada (PR) sebanyak Rp 25 juta saja," kata Johan Budi.

Johan Budi sendiri ketika ditanya perihal status dari AH, RP, dan W, mengatakan tidak mengetahui status mereka bertiga apa?. "Bukan saksi dan bukan korban, kalau status di rumah AH saya tidak tahu," ujar Johan Budi kembali.

Tersangka (PR) merupakan pegawai Pajak PNS Dir Pajak Jakarta Pusat, (RT) swasta, dan (AH) Pengusaha, sementara (W) Meneger dari PT Milik (AH).

"Dan siang Rabu (10/4) KPK juga mengamankan seorang pria berinisial S, seorang konsultan," ujar Johan Budi.

Pasal yang disangkakan kepada (PR) telah terjadi pida korupsi yang diduga dilakukan tersangka PR pasal 12, E atau pasal Huruf A, atau hurub B, UU No. 31 tahun 2009.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Suap Pajak
 
• Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
 
• KPK Kembali Periksa 2 Kepala Kejaksaan
 
• KPK Akan Periksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
 
• Kasus The Master Steel, Kejati DKI Didiek Darmanto Hanya Diminta Keterangan
 
• Usai Diperiksa KPK, Effendy Komala Bungkam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]