Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Tidak Sepakat Kebijakan Pemerintah, Saleh Daulay: Yang Darurat Itu Kesehatan Masyarakat!
2020-03-31 07:22:19

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI tidak sepakat dengan kebijakan darurat sipil yang diambil oleh pemerintah menyikapi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di tanah air Indonesia.

Pasalnya, pemerintah dianggap ingin 'lepas tangan' jika menerapkan usulan karantina wilayah atau lockdown daerah-daerah rentan penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai ada kekeliruan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Sebab, Indonesia saat ini tengah darurat kesehatan.

"Menurut saya, pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat. Sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegas Saleh Daulay kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Lagipula, kata Saleh Daulay, kebijakan pemerintah Indonesia sebelumnya yakni social distancing dan physical distancing pun bertujuan untuk menjaga jarak sosial. Bedanya dengan darurat sipil, yakni dalam skala yang lebih besar untuk menjaga jarak.

"Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat "darurat sipil". Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar," demikian mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.(akw/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]