Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Tidak Sepakat Kebijakan Pemerintah, Saleh Daulay: Yang Darurat Itu Kesehatan Masyarakat!
2020-03-31 07:22:19

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI tidak sepakat dengan kebijakan darurat sipil yang diambil oleh pemerintah menyikapi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di tanah air Indonesia.

Pasalnya, pemerintah dianggap ingin 'lepas tangan' jika menerapkan usulan karantina wilayah atau lockdown daerah-daerah rentan penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai ada kekeliruan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Sebab, Indonesia saat ini tengah darurat kesehatan.

"Menurut saya, pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat. Sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegas Saleh Daulay kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Lagipula, kata Saleh Daulay, kebijakan pemerintah Indonesia sebelumnya yakni social distancing dan physical distancing pun bertujuan untuk menjaga jarak sosial. Bedanya dengan darurat sipil, yakni dalam skala yang lebih besar untuk menjaga jarak.

"Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat "darurat sipil". Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar," demikian mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.(akw/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]