Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejari Samarinda
Tidak Puas Tuntutan Jaksa, Kejari Samarinda Dilempari Telur Busuk
2018-07-13 04:03:37

Aksi Demo Warga Korban Galian Tambang Kuburan Muslimin Kebun Agung, Samarinda dan Mahasiswa PERMAHI pada, Selasa (10/7).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi demo karena tidak puas dengan tuntutan Jaksa Chendy dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap terdakwa Punaryo dalam kasus galian tambang ilegal di kuburan muslimin Kebun Agung, Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur, (Kaltim) akibatnya kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda dilempari telur busuk oleh mahasiswa yang melakukan aksi demo pada, Selasa (10/7).

Ketidakpuasan warga korban galian tambang di kuburan muslimin Kebon Agung dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Samarinda yang sejak awal kasus tersebut diproses ke Pengadilan selalu memantau jalannya persidangan dengan terdakwa Punaryo salah seorang anggota Kepolisian Polres Samarinda yang dituntut hanya 2 tahun penjara yang digelar pada, Kamis (4/7) lalu.

Sejumlah mahasiswa dan warga kembali melakukan aksi demo pada Selasa (10/7) dengan sasaran pada Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Seberang.

Dalam orasinya Abdul Rohim salah seorang mahasiswa menduga adanya ketidakberesan, dan ketidak seriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tambang ilegal tersebut.

"Kami menduga ada ketidak seriusan aparat penegak hukum dalam memproses kasus tambang ilegal ini, ada indikasi kasus ini menyimpang, beberapa kali kami mengikuti sidang waktunya berubah-rubah," tegas Abdul Rahim, salah seorang mahasiswa dalam orasinya.

Terkait telur busuk yang dilemparkan ke pintu gerbang Kejari Samarinda, salah seorang mahasiswa mengatakan, kami tak ingin Kejari seperti telur busuk, yang kami minta tetaplah bekerja dengan baik dan benar dalam menegakkan hukum.

Dengan membawa spanduk besar bertuliskan tuntutan mereka kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Samarinda, mereka juga membagikan selebaran dengan tuntutan mereka, sebagai berikut :

1. Proses dan Adili pelaku tambang ilegal di Kaltim secara transparan
2. Hukum seberat-beratnya pelaku tambang ilegal di pemakaman muslimin Kebon Agung Samarinda Utara
3. Usut tuntas oknum penegak hukum yang memiliki tambang ilegal di Kalimantan Timur
4. Copot Jaksa Penuntut Umum kasus tambang ilegal di pemukiman muslimin Kebun Agung
5. Copot Kasi Pidum Kejari Samarinda
6. Copot Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda
7. Kejati Kaltim harus periksa Kejari Samarinda.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Samarinda Arifin Arsyad yang didampingi Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerja, Kasi Pidum pada, Selasa (10/7) mengatakan bahwa, soal tuntutan tersebut pihak mereka hanya membacakan, kami hanya pelaksana dari Kejati saja untuk membacakan tuntutan, semua berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika ada indikasi penyimpangan kasus selama ada bukti silakan laporkan pada tempat yang disediakan untuk mengadu, tegas Arifin.

Terkait tuntutan hanya 2 tahun penjara Zainal mengatakan ada pernyataan dari warga yang mencabut laporannya di kepolisian yang dilampirkan dalam berkas perkara.

"Hal-hal yang meringankan dalam tuntutan ada berkas pernyataan warga yang tidak keberatan yang mencabut laporan di kepolisian yang terlampir dalam berkas perkara," pungkas Zainal.


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]