Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Tidak Profesional, Warga Laporkan 3 Jaksa ke Jamwas
Monday 13 May 2013 23:24:06

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Kaltim Didik Farhan Alisyahdi bersama Kasi Intel Dodi Gozali dan Jaksa Toni Wibisono dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung, Jumat (10/5).

Menurut Bayu Sanjaya, pelaporan tiga Jaksa itu terkait dugaan tidak profesionalnya sikap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan proses penyelesaian perkara Muhamad Gantil alias Bantil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Contohnya, pemeriksaan tambahan terhadap saksi korban Aini Syahdan dan saksi korban Johan alias Johan bin Raham dalam perkara itu," kata Bayu, putera tersangka kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya Kisingger Tambunan di Kejagung, kemarin.

Oleh karena itu, Bayu meminta Jamwas Marwan Effendy mengawasi langsung penanganan perkara tersebut, dan bila memungkinkan turun langsung, sehinga dapat diketahui persoalannya.

Bayu menjelaskan Ayahnya sempat dituduh melakukan penistaan Agama, tapi tidak terbukti dan akhirnya dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang sampai kini tidak diketahui buktinya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi yang dihubungi terpisah mengaku belum mengetahui laporan yang disampailkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jumat pekan lalu. "Tentu, setiap laporan akan ditindaklanjuti," janji Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]