Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Tidak Pernah Melepas Sahamnya, Mintarsih Gugat Purnomo Prawiro
Tuesday 17 Dec 2013 19:26:46

Mintarsih A. Latief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Informasi terhadap penolakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas niat PT Blue Bird melangsungkan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering ( (IPO) ke public, turut memanasi sengketa gugatan kepemilikan saham di PT Blue Taxi antara Mintarsih dengan adik kandungnya Purnomo Prawiro.
Beberapa sumber menyatakan, aksi saling gugat dalam kisruh keluarga BLUE BIRD ini menjadi salah satu dasar OJK meminta PT Blue Bird untuk tidak menggelar IPO sebelum beberapa dokumen dilengkapi.

Sementara Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/12), kubu Purnomo cs menghadirkan 2 orang saksi. Salah satu saksi yakni Yana Novaridewi, yang mengaku sebagai Sekretaris Pribadi Purnomo Prawiro di PT Blue Bird mengungkapkan dirinya mendengar Purnomo pernah menyatakan ada pembayaran sejumlah uang untuk CV Lestiani.

Namun demikian Yana Novaridewi yang juga pernah menjadi sekretaris pribadi Purnomo saat di PT Blue Bird Taxi ini juga mengaku tidak memiliki bukti tertulis atas pernyataan Bosnya tersebut di atas. Di sisi lain, bukti tertulis yang telah diajukan ke Majelis Hakim mengungkapkan ada sejumlah pembayaran yang nilainya sama besar yang diterima Purnomo Prawiro, Alm. Chandra dan Mintarsih, yang tercatat sebagai pembayaran Dividen dari PT Golden Bird Metro.
Seperti dalam pemberitaah sebelumnya, kasus sengketa ini bermula kala Mintarsih yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri dari PT Blue Bird Taxi yang juga dimiliki oleh Purnomo Prawiro.

Padahal, meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, Mintarsih menegaskan tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo cs malah mendirikan PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI) di tahun 2001.

Karut marut masalah ini semakin menyeret kedua belah pihak ke pengadilan tatkala Mintarsih menggugat Purnomo cs karena secara sepihak telah menghilangkan Hak Mintarsih sebagai salah satu pemegang saham di PT BLUE BIRD TAXI. Mintarsih yang diketahui memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi, mengaku baru mengetahui kepemilikan sahamnya dhilangkan setelah 12 tahun kemudian.

Klaim yang dinyatakan baik kubu Purnomo Prawiro maupun Kuasa hukumnya, bahwa Mintarsih telah dibayar haknya sebagai Persero pada tahun 1999 dan tahun 2000 dibantah keras Mintarsih.

“Bagaimana mungkin pembayaran sebagai kompensasi kepemilikan saham dibayarkan sebelum ada niat mundur dari pihaknya,” kata Mintarsih kepada Wartawan.

Seperti diketahui, Mintarsih sendiri baru mengajukan pengunduran diri pada tahun 2001. Hingga hari ini Mintarsih mengaku belum pernah menerima sepeserpun uang yang diklaim Purnomo cs sebagai pembayaran kompensasi kepemilikan saham.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]