Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Tidak Perlu Ada Polisi Parlemen
Wednesday 15 Apr 2015 04:13:05

Ilustrasi. Tampak aparat Polisi berkuda sedang bertugas menjaga komplek gedung DPR RI Senayan Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana pembentukan Polisi parlemen menuai pro dan kontra diantara para anggota parlemen di Senayan. Di satu sisi mendukung adanya Polisi parlemen, namun ada juga yang menolak yaitu politisi senior PDI Perjuangan Tb. Hasanuddin.

Ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR pada, Selasa (14/4) di Gedung DPR, Senayan, mantan Wakil Ketua Komisi I DPR ini menyatakan, biasa sajalah, seperti di komplek perkantoran lembaga negara yang lain, tidak perlu ada polisi parlemen. “ Saya belum melihat sesuatu yang krusial, kemudian perlu ada organisasi khusus,” ujarnya.

Ia menyatakan, pengamanan terhadap gedung DPR hendaknya seperti yang ada sekarang. Pengamanan dalam (pamdal) bertugas melakukan pengamanan di dalam gedung DPR, sementara polisi silahkan saja seperti yang dilakukan sekarang. Sementara, kalau terjadi masalah bisa ditambah penguatan. “Jadi, kalau tidak ada apa-apa, ya tidak perlu tambahan
penguatan,” jelasnya.

Anggota Dewan dari Dapil Jabar ini menegaskan, kalaupun terjadi pemukulan anggota DPR, kemudian dibentuk struktur organisasi khusus (polisi parlemen), menurutnya tidak relevan.

Berdasarkan informasi, DPR tengah menyusun peraturan tentang parliamentary police atau Polisi parlemen yang nantinya bakal dipimpin oleh seorang Jenderal Polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen)‎.

Adapun landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen ini yakni tentang Objek Vital Nasional, dan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan, adanya Polisi parlemen berkesan tidak baik, sebab gedung parlemen itu adalah gedung yang harus dimenej secara khusus, karena berisi orang-orang khusus. “Kita sama-sama sajalah. Apalagi itu, polisinya adalah polisi negara, rumahnya ya di komplek masing-masing saja. Bertugas disini tidak perlu ada hal yang
khusus seperti negara dalam negara,” pungkas dia(mp,ipk/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]