Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Dinas PU
Tidak Mengantongi Izin, 22 Provider Ilegal Akan Ditindak
Monday 04 Mar 2013 10:04:13

Galian Fiber Optik di Perempatan Jalan Fatmawati Raya dan TB Simatupang Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pekan ini akan menertibkan pemasangan fiber optik yang tidak berizin. Pasalnya dari sekitar 25 provider yang menjalankan bisnis ini, diketahui cuma tiga perusahaan yang mengantongi izin gali dari Dinas Pekerjaan Umum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan menegaskan bagi perusahaan yang belum ada izin diminta mengurus izin agar tidak menjadi kecemburuan provider lain. Adanya praktek seperti itu, maka perlu ada penataan agar lebih tertib agar rencana DKI menjadi smart city segera terwujud.

"Kita tinggal cek lapangan yang nggak punya izin ditertibkan minggu depan, tinggal koordinasi sama biro prasarana kota," kata Manggas pekan lalu.

Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyatakan kondisi pemasangan aneka kabel yang memanfaatkan tanah pemprov sangat mengerikan. Puluhan kabel besar melintang begitu saja di gorong-gorong padahal tidak memberi kontribusi ke daerah sehingga justru merugikan daerah.

Ahok, panggilan Basuki, minta kepada Dinas Pekerjaan Umum segera bekerja untuk penertiban karena merugikan provider yang resmi karena yang ilegal dipastikan menjual pelayanan kepada operator seluler lebih murah dibanding yang resmi. "Kita harus bantu mereka jangan sampai ada yg ilegal [tetap] jalan, kasihan mereka yang resmi karena pasti yang ilegal ini akan menawarkan biaya yang lebih murah," katanya, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Minggu (3/3).

Namun apabila perusahaan yang resmi mendapat untung banyak, maka pemprov menginginkan bagian dari keuntungan untuk wujudkan smart city. Yakni menyediakan layanan hotspot internet di ruang terbuka publik sampai tingkat RW.

Perusahaan penyedia layanan fiber optik siap mewujudkan keinginan. Komitmen tersebut disampaikan tiga provider resmi yang sudah mengantongi izin gali dari Pemprov DKI yakni PT Citra Sari Makmur, PT iForte Solusi Infotek dan Bit Technology.

Saat ini ketiganya sudah membantu berbagai macam layanan seperti sistem ATCS (Area Traffic Control System) busway koridor 1 Blok M - Kota, jaringan teleconference kantor Pemprov DKI dengan 5 Wilayah Kota. Bahkan PT CSM sudah membantu senilai Rp5 miliar tapi bantuan itu masih dirasa kurang.

Direktur Utama PT CSM Subagio Wirjoatmodjo menyampaikan siap membantu DKI wujudkan smart city apabila bisnisnya lancar. Bahkan mampu menyiapkan akses internet broadband mencapai 5 Mbps untuk ruang publik. "Untuk dinamakan smart city per user harus bisa akses 5 Mbps," terangnya.(fsi/bsn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]