Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Tidak Mau Dioperasi, Sidang LHI Akan Tetap Jalan
Thursday 20 Jun 2013 22:43:57

Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mengaku sakit. Padahal minggu depan berkas perkaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian pertanian (Kementan) akan segera di sidangkan, Kamis (20/6).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa, "Luthfi sudah dirujuk ke Rumah Sakit di Jakarta. Sudah dibawa ke RS Polri dengan dokter spesialis internis," kata Johan kepada wartawan, dikantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Johan menyampaikan dari hasil rujukan dokter, mantan Anggota DPR Komisi I itu enggan di operasi terkait penyakit yang sedang dideritanya. "Dokter di Keramat Jati menyarankan untuk dioperasi, tapi LHI tidak mau, jadi kita kasih obat," tutur Johan.

Sebelumnya, Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru pada saat mendatangi gedung KPK, langsung membesuk Luthfi. Menurut Zainuddin, saat ini kondisi kesehatan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sedang tengah menurun. "Saya ke sini mau besuk saja Pak Luthfi, karena minggu lalu belum, kemarin itu dia kena hemoroid (wasir atau ambeien), dan itu sejak dia kuliah, sudah dari awal 1990," kata Paru, Selasa (18/6) lalu.

Zainuddin Paru menuturkan, pihaknya sangat berharap, Luthfi yang tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur itu, mendapatkan izin untuk dirawat, serta dioperasi supaya tetap bisa mengikuti persidangan.(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]