Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PKB
Tidak Indahkan Keputusan DKPP, PKB Siap Lawan KPU
Wednesday 31 Jul 2013 20:49:16

Sidang keputusan etik DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imam Nahrowi menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk segera menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena, hal itu merupakan langkah untuk memulihkan hak Konstitusional kadidat calon pasangan Kepala Daerah Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa-Herman S Sumawiredja (BerKah).

Apalagi, agenda ajang Pemilukada Jawa Timur sangatlah mempet. Dan jika tidak diindahkan, PKB siap melawan.

"Pada intinya saya minta kepada KPU pusat untuk segera melaksanakan keputusan DKPP. Karena waktu sudah mendesak. Dan jika keputusan tersebut tidak dilaksanakan, kami sebagai kekuatan partai politik akan siap melawan," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

Lebih jauh Imam menjelaskan, sebagai Partai pendukung PKB akan mendukung pencalonan pasangan BerKah secara totalitas. Apalagi, menurut Imam, putusan DKPP telah membuka tabir gelap permainan politik kartel, yang selama ini terjadi di Pemilukada Jatim.

"Saat ini udah terang-benderang, soal mesin politik juga sudah siap bergerak semua. Artinya dalam tataran grass root, basis massa PKB sudah siap mendukung. PKB beserta seluruh pendukung dan basis massa akan upayakan pemenangan bagi BerKah," tegas Imam.

Bagi Imam, kemenangan pasangan BerKah dalam Pemilukada bukan hal yang mustahil. Pasalnya, pasangan BerKah mempunyai basis masa dukungan politik yang mengakar, serta rekam jejak politik panjang khususnya di Jawa Timur.

"Saya amat yakin jika pasangan BerKah akan menuai kemenangan dalam pemilukada Jatim, asalkan calon petahana tidak memakai APBD untuk membeli suara," tandas Imam.(bhc/riz)


 
Berita Terkait PKB
 
PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
 
PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
 
DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
 
Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
 
PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]